LUWU UTARA —Di balik hingar-bingar lampu dan tawa pengunjung, aroma ketidakberesan tercium dari aktivitas sejumlah pasar malam yang beroperasi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Nampak wajah hiburan rakyat itu, terselip dugaan kuat adanya praktik perjudian terselubung yang diduga mendapat “restu diam-diam” dari oknum aparat.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan ialah pasar malam di lapangan Desa Bunga Didi, Kecamatan Tanalili.
Kegiatan tersebut diduga telah menjelma menjadi “ATM berjalan” bagi segelintir pihak tertentu. Kondisi ini membuat praktik haram itu seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.
“Ini seperti lagu lama. Hampir semua pasar malam ada unsur judinya, dan biasanya ada oknum yang ikut bermain di baliknya. Mustahil aparat tidak tahu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (16/10/2025).
Keresahan juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Tanalili. Ia menilai, permainan ketangkasan seperti rolet dan lempar gelang hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik perjudian.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu yang merusak moral generasi muda,” ujarnya prihatin.
Saat dikonfirmasi, Camat Tanalili awalnya enggan memberikan tanggapan. Beberapa waktu kemudian, ia mengaku lupa membalas pesan karena kesibukan, namun menepis adanya praktik perjudian.
“Setahu saya, kegiatan itu hanya permainan biasa. Pihak pengelola sudah melapor dan memiliki izin dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, saat ditanya soal izin konser musik yang juga digelar di lokasi yang sama, sang Camat mengaku belum menerima laporan resmi dari penyelenggara.
Ia hanya meyakini bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, dan berjanji akan berkoordinasi dengan pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kecamatan Tanalili maupun Kasat Intel Polres Luwu Utara belum memberikan klarifikasi resmi meski tim OborBangsa telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kali.
Fenomena pasar malam yang menjelma menjadi ajang perjudian terselubung ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan aparat di tingkat daerah.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap aktivitas yang merusak sendi moral dan hukum di Bumi Lamaranginang itu.
Laporan : Redaksi Lutra