Wajo – Sat Res Narkoba dipimpin oleh KASAT NARKOBA AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H. ,Kanit II IPDA MUHLIS S.H serta Unit Opsnal Sat Res Narkoba berhasil meringkus 2 lelaki berinisial MN (38) dan SK (36) yang keduanya berasal dari Dusun Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
“Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekira Pukul 15.30 Wita, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki MN (38) dan SK (36) karna pada penguasaannya ditemukan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat 10,229 gram” Ujar Kasat Res Narkoba.
Pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 Wita Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap lelaki MN (38) di Dusun Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, saat itu lelaki MN (38) mengaku pada pihak Kepolisian telah memerintahkan SK (36) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seorang lelaki berinisial SD (DPO), mendengar informasi tersebut Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki SK (36) di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
Pada saat lelaki SK (36) diamankan ditemukan barang bukti Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet seberat 10,229 gram yang terbungkus dengan tissue kemudian dilakban dibagian dalam helm, lelaki SK (36) juga mengakui betul barang tersebut ia peroleh dari lelaki SD (DPO) atas suruhan lelaki MN (38) yang sebelumnya sudah diamankan Sat Res Narkoba.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di ruang titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, barang bukti telah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel guna menguji Zat yang terkandung didalamnya, untuk kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” kata Kasat Res Narkoba. (Red-oborbangsa-Randy)


