SUNGGUMINASA – Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa dan sejumlah pemberitaan yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa akhirnya angkat suara.
Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
“Tersangka yang disebut, yakni A dan E, saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Gowa (Tahti), dan berkas perkara keduanya sedang dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Firman dalam keterangannya kepada media, Senin (14/07).
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar di depan Mapolres Gowa pada hari yang sama disebut dipicu oleh informasi yang tidak akurat dan kurangnya komunikasi antara pihak mahasiswa dengan jajaran Satresnarkoba Polres Gowa.
Lebih lanjut, Iptu Firman yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba selama dua bulan terakhir, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas institusi dalam penanganan setiap perkara narkoba.
“Kami menjamin bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, baik oleh pengguna maupun pengedar narkoba, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang ada oknum anggota yang terbukti menyimpang, kami terbuka terhadap laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan,” jelasnya.
Polres Gowa, lanjut Firman, tidak akan mentolerir adanya praktik-praktik menyimpang yang dapat merusak citra institusi kepolisian.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa dan media, untuk aktif melakukan pengawasan serta menyampaikan kritik secara objektif dan berdasar.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar dan memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gowa.
Laporan: Ran
Editor: Pen_OborBangsa