PANGKEP — Perumahan Raya Purnama 2 di Kelurahan Pa’doang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, menyisakan ironi yang menyayat.
Meski telah berdiri sejak 2012 dan dihuni oleh lebih dari 500 unit rumah, kawasan ini nyaris tak menyentuh standar kelayakan sebuah lingkungan hunian.
Tak ada fasilitas masjid di dalam area perumahan. Warga terpaksa berjalan cukup jauh keluar kawasan hanya untuk melaksanakan ibadah.
Akses jalan pun masih berupa perkerasan tanah, jauh dari kata layak, apalagi aman.
Namun permasalahan yang lebih serius adalah lokasi perumahan ini ternyata dibangun di atas lahan sawah produktif.
Bentuk penggusuran senyap atas ruang hidup para petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan nasib pada tanah yang kini berubah jadi beton dan bata.
Aktivis Lembaga Barisan Muda Indonesia (Basmi), Wenny Tunggala, menyebut pembangunan tersebut sebagai bentuk nyata dari alih fungsi lahan yang tak terkendali dan mengkhianati semangat perlindungan pangan nasional.
“Alih fungsi lahan di Pangkep ini sudah sangat memperihatinkan. Pemerintah seakan tutup mata.”
“Pengusaha properti seenaknya merampas tanah petani demi bisnis, tanpa memikirkan dampaknya bagi masa depan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wenny.
Ia menyoroti bahwa lahan sawah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah menjadi sumber kehidupan para petani.
Ketika sawah hilang, yang datang bukan kemajuan, melainkan ancaman kemiskinan baru yang menghantui generasi berikutnya.
“Negara seharusnya hadir sebagai benteng terakhir petani. Kalau lahan terus digerus dan petani kehilangan pekerjaan, siapa yang akan menjamin ketahanan pangan kita ke depan?” lanjutnya.
Sekedar diketahui fugaan pelanggaran dalam pembangunan ini dapat ditelusuri melalui beberapa regulasi yang berlaku, antara lain:
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah tanpa izin. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang daerah.
PP No. 1 Tahun 2011, yang mewajibkan proses perizinan ketat sebelum lahan pertanian dapat dialihfungsikan.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Pangkep dan juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tanpa tindakan tegas, perampasan lahan produktif demi bisnis akan terus berjalan, dan rakyat kecil kembali jadi korban.
Laporan: Pen
Editor : oborBangsa


