TAKALAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, akhirnya angkat bicara menjawab sorotan publik terkait kepemilikan rumahnya yang berdiri mencolok di kawasan perumahan subsidi milik PT Rachita.
Polemik ini sempat ramai diberitakan dan dikaitkan dengan dugaan praktik gratifikasi serta alih fungsi lahan hijau.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Selasa (1/7/2025) sore, Muhammad Hasbi mengonfirmasi bahwa lahan tempat rumah tersebut dibangun memang miliknya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pembelian dan status lahan itu telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang sejak dua tahun lalu.
“Terkait lahan itu, saya sudah laporkan sejak dua tahun lalu,” ujar Hasbi.
Ia juga menjelaskan bahwa isu tersebut sejatinya sudah pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum, dan hingga kini tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pembelian maupun pembangunan rumah tersebut.
“Itu sudah diperiksa oleh penegak hukum, terkait pemberitaan tersebut,” tambahnya.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Sekda Takalar turut menyampaikan harapannya kepada insan pers untuk mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi, agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan.
“Saya berharap media bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak menjadi fitnah,” kata Hasbi menekankan.
Sebelumnya, rumah bergaya modern milik pejabat Pemkab Takalar itu menjadi sorotan karena berdiri mencolok di antara deretan rumah subsidi tipe 36 yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Desain bangunan yang lebih mewah, berpagar tinggi, serta lokasi yang strategis menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis.
Kasus ini semakin menjadi perbincangan setelah sejumlah aktivis antikorupsi dan lingkungan menyebut bahwa lokasi lahan rumah tersebut diduga merupakan sawah produktif, yang semestinya masuk dalam kategori lahan hijau berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Takalar.
Menanggapi hal itu, PT Rachita selaku pengembang telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media bahwa rumah yang dimaksud bukan bagian dari program subsidi pemerintah.
Dalam proyek mereka, selain rumah subsidi, PT Rachita juga menawarkan tanah kavling non-subsidi yang diperjualbelikan secara umum.
“Dalam pemasaran awal, kami menjual dua unit tanah kavling, bukan bagian dari subsidi. Itu dibeli secara resmi oleh yang bersangkutan di hadapan notaris,” terang perwakilan PT Rachita.
Pihak pengembang juga menjelaskan bahwa rumah yang kini menjadi sorotan tersebut hanya terdiri dari satu lantai, dengan luas bangunan 6 × 12 meter, dua kamar tidur, serta pekarangan berpagar tinggi, sehingga tampilannya memang terlihat berbeda dari bangunan subsidi di sekitarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Sekda Takalar berharap polemik tersebut dapat diluruskan dan tidak disalahartikan oleh publik.
Laporan : Pen
Editor: oborBangsa


