JAKARTA, — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah penghalang bagi pelaku usaha, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi standar mutu internasional.
Menurutnya, produk-produk halal tak hanya dicari oleh konsumen Muslim, tapi juga diminati pasar global karena menjamin keamanan dan kualitas.
“Sertifikasi halal adalah pintu masuk menuju pasar dunia. Ini bukan sekadar label agama, tapi jaminan mutu, higienitas, dan kepastian proses produksi,” ujar Aqil dalam keterangannya kepada media.
Aqil juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan terutama bagi pelaku UMKM, termasuk fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dan pendampingan intensif.
Lebih lanjut, BPJPH mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis memperkuat kualitas produk dalam negeri dan memperluas ekspansi ke pasar internasional, khususnya negara-negara dengan basis konsumen Muslim yang besar.
“Halal kini adalah bagian dari branding dan daya tawar produk Indonesia di dunia. Kita jangan tertinggal,” tegas Aqil.
Dengan komitmen kuat dan sinergi antar-lembaga, pemerintah optimistis sertifikasi halal akan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Laporan: Chris
Editor: OborJkt


