Perkara tanah di kawasan elit kota makassar Tanjung Bunga, sdh memasuki tahapan putusan, namun sudah 3 kali agenda putusan tertunda oleh majelis Hakim PN kota makassar.
PT BINTANG INDOLAND INDONESIA sebagai tergugat. sudah 15 tahun Perkara ini tdk kunjung selesai, Sehingga banyak asumsi publik bermunculan dalam sengketa perdata No 377/Pdt.G/2025/PN.Mksr.
Berlarut-larutnya sengketa ini, maka publik berasumsi kemungkinan ada kepentingan yg bermain yg dapat mempengaruhi putusan yg akan di ambil majelis Hakim, apa lg nilai aset sengketa sangat besar nilainya.
Soefian A prinsifal penggugat mengatakan tergugat akan melakukan cara apa saja untuk memenangkan Perkara ini hanya terletak pada pembuktian adanya jual beli yg jelas dgn adanya bukti transaksi keuangan antara pembeli dan penjual tambah Soefian.
Ketum (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia LPARI) Muh Aslan Daeng Rapi , menanggapi kasus tanah ini sejak 2011, ibarat benang kusut berputar2 tampa ada ketegasan penyelesaian perkara ini sampai saat ini, untuk itu masyarakat bertanya-tanya ada apa perkara ini sehingga berlarut-larut, sebagai lembaga swadaya dan pemerhati Hukum (LPARI) akan menyurat ke Dewan Pengawas MA untuk mempertanyakan berlarut-larutnya perkara ini sehingga publik bertanya-tanya dan terjadi asumsi2 liar yg dapat menimbulkan citra buruk Lembaga Peradilan.
Publik berharap agar transparasi kasus lahan sengketa di manapun agar dilalsanakan secara profesional, jangan menghambat atau memperpanjang jadwal hanya karena ada sesuatu….? masyarakat berharap kepad komisi yudisial agar memantau dan memeriksa para hakim yang menangani kasus yang terjadi pada kasus sengketa lahan di tanjung Bunga antara Soefian dan PT Bintang Indolan Indonesia….! (Tim-oborbangsa(


