MAKASSAR — Dini hari di kawasan Kandea, Kecamatan Tallo, Makassar, berubah menjadi titik krusial bagi proses penegakan hukum setelah perang kelompok pada Minggu (27/9/2026) berujung pada tewasnya seorang warga, Rafli Ramadhani alias Pingky (19).
Kematian Rafli kini menjadi bagian dari penyelidikan yang melibatkan lebih dari satu mekanisme pemeriksaan. Polisi tidak hanya menyelidiki perang kelompok yang terjadi di lapangan, tetapi juga mendalami bagaimana korban mengalami luka yang diduga akibat tembakan dan dari mana proyektil tersebut berasal.
Polrestabes Makassar menyatakan proses tersebut dilakukan secara terbuka melalui autopsi, pemeriksaan balistik terhadap senjata api dan amunisi, serta pemeriksaan internal terhadap personel yang berada di lokasi.
Rangkaian pemeriksaan itu menjadi penting karena hingga kini penyebab pasti kematian Rafli belum dinyatakan secara final oleh penyidik. Hasil pemeriksaan medis dan forensik akan menjadi salah satu dasar untuk merekonstruksi peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.50 Wita. Personel Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan mengenai perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.
Lima personel yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat aksi saling serang.
Menurut keterangan kepolisian, situasi di lapangan kemudian berkembang ketika personel mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur.
Dalam kondisi tersebut, salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan dengan tujuan membubarkan massa sekaligus melindungi keselamatan anggota dan masyarakat.
Kelompok yang terlibat akhirnya membubarkan diri.
Namun, sekitar dua jam kemudian, kepolisian menerima informasi mengenai seorang warga yang telah dibawa keluarganya ke RSAL Jala Ammari.
Warga tersebut adalah Rafli Ramadhani. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia. Satu luka, banyak pertanyaan, Kematian Rafli membuat fokus penyelidikan bergeser pada kondisi korban dan mekanisme yang menyebabkan kematiannya.
Polisi menyebut korban mengalami luka berlubang di bagian punggung yang diduga berkaitan dengan tembakan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar setelah pihak keluarga memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi.
Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengatakan pemeriksaan luar menemukan luka pada bagian belakang tubuh korban. Pemeriksaan berikutnya menemukan luka keluar yang disebut menyerupai luka tembak, dengan jalur dari bagian punggung kiri menuju area lengan kanan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan forensik untuk mengetahui karakteristik luka dan mekanisme yang menyebabkan korban meninggal.
Namun, temuan awal tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai sumber tembakan.
Polrestabes Makassar menyatakan telah mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi yang digunakan dalam rangkaian penanganan kejadian untuk diperiksa.
Pemeriksaan balistik diharapkan dapat memberikan informasi mengenai hubungan antara senjata, amunisi, dan luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya bergantung pada keterangan saksi atau kronologi awal, tetapi juga pada bukti ilmiah yang dapat membantu merekonstruksi kejadian.
Pada saat yang sama, personel yang berada di lokasi juga menjalani pemeriksaan internal.
Seksi Propam Polrestabes Makassar melakukan pendalaman terhadap personel yang bertugas, sementara Itwasda Polda Sulawesi Selatan turut melakukan pemeriksaan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua aspek yang sedang berjalan secara paralel: penyelidikan mengenai peristiwa pidana secara keseluruhan dan pemeriksaan terhadap tindakan personel kepolisian ketika menghadapi situasi perang kelompok.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan.
Menurutnya, hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam keterangannya di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026), Arya juga menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut menempatkan hasil pemeriksaan sebagai elemen penting dalam menentukan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Artinya, kronologi yang disampaikan pada tahap awal masih harus diuji dengan bukti forensik, keterangan saksi, pemeriksaan senjata, serta hasil pendalaman terhadap personel yang terlibat.
Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya dilaporkan dirusak dan dibakar. Pos tersebut merupakan fasilitas bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, kepolisian, Koramil, dan pihak kecamatan.
Kerusakan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa dampak bentrokan tidak berhenti pada korban jiwa. Infrastruktur yang sebelumnya dibangun sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan ikut menjadi sasaran dalam konflik.
Karena itu, penyelesaian perkara ini memiliki sedikitnya dua dimensi: mengungkap kematian Rafli dan mengurai rangkaian kekerasan yang terjadi sebelum serta sesudah kedatangan polisi.
Kasus ini kini berada pada fase penting. Autopsi dilakukan untuk menjelaskan kondisi medis dan mekanisme kematian korban. Pemeriksaan balistik diarahkan untuk menguji keterkaitan senjata dan amunisi dengan luka korban. Sementara Propam dan Itwasda melakukan pendalaman terhadap tindakan personel di lapangan.
Ketiga proses tersebut akan membantu menjawab sejumlah pertanyaan utama: bagaimana Rafli mengalami luka, apa penyebab pasti kematiannya, bagaimana posisi korban ketika peristiwa berlangsung, serta apakah tindakan setiap personel di lokasi telah sesuai prosedur.
Untuk saat ini, jawaban atas pertanyaan tersebut belum dapat ditarik hanya berdasarkan kronologi awal.
Kapolrestabes Makassar menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Di tengah situasi masyarakat yang membutuhkan kepastian, proses tersebut menjadi penting bukan hanya untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap fakta dalam peristiwa di Kandea dapat diuji secara objektif.
Sementara itu, kepolisian mengimbau warga Kandea dan Bunga Ejayya tetap tenang serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Kasus kematian Rafli kini menunggu jawaban dari bukti-bukti yang sedang diperiksa. Dan pada titik inilah transparansi tidak hanya diukur dari pernyataan kepolisian, tetapi dari sejauh mana hasil autopsi, pemeriksaan balistik, keterangan saksi, dan pemeriksaan internal mampu menjelaskan secara utuh apa yang terjadi pada dini hari tersebut. (Diah-oborbangsa

