MAKASSAR — Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa dari ribuan WBP yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebut, 91 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan mencapai 10.945 orang, terdiri atas 8.188 narapidana, 2.757 tahanan, dan 68 anak binaan.

Dari 8.188 narapidana, sebanyak 5.705 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026. Sementara 2.483 narapidana tidak diusulkan karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
Dari total penerima remisi, sebanyak 5.357 orang mendapatkan Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 452 orang menerima pengurangan satu bulan, 1.213 orang dua bulan, 1.869 orang tiga bulan, 1.001 orang empat bulan, 607 orang lima bulan, dan 215 orang enam bulan.
Sementara itu, 91 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, dengan rincian pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak lima orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 29 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 14 orang, dan enam bulan empat orang.
Untuk narapidana yang masuk kategori tindak pidana khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, tercatat 2.322 orang menerima remisi. Jumlah tersebut terdiri atas 2.203 narapidana kasus narkotika, 118 kasus tindak pidana korupsi, dan dua kasus perdagangan orang.
Kanwil Kemenimipas Sulsel menegaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta regulasi turunannya. Penerima remisi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Khusus narapidana tindak pidana tertentu, terdapat persyaratan tambahan, termasuk ketentuan terkait kerja sama dengan penegak hukum, pembayaran denda dan uang pengganti, serta program deradikalisasi bagi narapidana kasus terorisme.
Hingga 16 Agustus 2026 pukul 12.03 WITA, Kanwil Kemenimipas Sulsel mencatat telah menerbitkan tiga surat keputusan resmi terkait pemberian remisi. Pembaruan data penerima remisi masih dilakukan secara berkala. (Diah-oborbangsa)

