JAKARTA – Bebas dari jerat penjara lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto, tak membuat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memilih diam. Justru sebaliknya, Tom langsung membuka babak baru perlawanan hukum dengan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum Tom pada Senin (4/8/2025), sebagai bentuk keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam perkara importasi gula.
“Seluruh majelis hakim dilaporkan karena tidak ada dissenting opinion dalam putusan tersebut. Artinya, tidak ada ruang perbedaan pendapat di dalam majelis, dan ini patut dipertanyakan,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Namun, Zaid menekankan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk membela kepentingan pribadi kliennya.
“Pak Tom tidak ingin abolisi menjadi akhir. Ia ingin proses hukum ini menjadi pintu masuk perbaikan sistem peradilan,” jelasnya.
Zaid menyebut, langkah ini diambil demi mendorong evaluasi terhadap independensi hakim dan akuntabilitas lembaga peradilan.
“Tujuannya adalah agar keadilan tak hanya terasa oleh segelintir orang, tapi menjadi milik semua warga negara,” lanjutnya.
Tak hanya ke Mahkamah Agung, laporan serupa juga akan disampaikan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim kuasa hukum bahkan menyebut akan menyeret auditor BPKP, khususnya ketua tim audit, yang dinilai ikut menyumbang ketimpangan dalam konstruksi perkara.
“Kalau soal BPKP, ya auditornya yang akan kita laporkan, khususnya ketua tim yang menyusun laporan keuangan itu,” kata Zaid.
Tom Lembong sendiri resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8/2025), pukul 22.03 WIB.
Pembebasan ini disambut hangat oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk sang istri Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, hingga analis kebijakan publik Said Didu.
Kini, setelah bebas, Tom memilih jalan yang tak biasa mendorong koreksi terhadap sistem yang pernah menjatuhkannya.
Laporan: Chris
Editor: OborJkt

