Obor – Kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi dan Avtur di Sulsel seolah menjadi surat terbuka ketidak berdayaan aparat hukum yang seharusnya mengawasi distribusi energi strategis ini.
Kasus penimbunan BBM jenis avtur di Makassar dan BBM Solar subsidi di beberapa wilayah seperti Bone, Wajo,Soppeng, Bulukumba, Bantaeng, Luwu, Palopo, Gowa, dan Maros menunjukkan retaknya sistem kontrol yang kambuh berulang hingga kini.
Bisnis gelap ini berjalan mulus, bahkan saat aparat kepolisian telah berulangkali memberikan peringatan keras.
Entah apa yang membuat para pelaku merasa kebal hukum, apakah jaring pengamanan hukum yang bocor atau kolusi halus di balik layar?
tampaknya kejahatan ekonomi ini kian leluasa merusak ketahanan energi rakyat kecil.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, acapkali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan yang tak akan memberi ketenangan bagi pelaku kejahatan, hendaknya bukan sekadar jargon.
Kenyataannya, sejumlah penimbun BBM masih leluasa beroperasi berbulan-bulan tanpa penindakan berarti, seperti kasus di Jalan Kakak Tua Lorong 7 Makassar.
Pada Kamis, 27 November 2025, Polsek Mamajang melakukan penggerebekan terhadap praktik penimbunan BBM jenis avtur di lokasi tersebut.
Mereka menangkap satu pria berinisial JUN dan mengamankan sepuluh drum pelastik warna biru berisi avtur ilegal yang sudah disimpan di gudang, dekat permukiman padat penduduk.
“Temuan ini memperlihatkan betapa berbahayanya bisnis ilegal ini bagi lingkungan dan keselamatan warga”, ujar awink seorang wargaย jalan kakatua.
Potret ini semakin memperjelas lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di Sulsel yang seolah-olah dibiarkan oleh oknum tertentu.
Sejumlah media pemberitaan lokal menilai, Pelaku JUN sudah lama menjalankan usaha hitamnya namun baru tertangkap belakangan, bukti adanya berbagai celah yang dimanfaatkan secara sistemik.
Menariknya, JUN dalam pemberitaan yang dikutip dari sejumlah media, diketahui membeli avtur dengan harga Rp4.500 per liter, kemudian menjualnya ke beberapa daerah dengan harga yang cenderung setara dengan minyak tanah.
Perbedaan harga ini mengindikasikan upaya besar untuk meraup untung besar dengan cara illegal, sekaligus mengganggu mekanisme subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Untung saja, Polsek Mamajang mengamankan bukti dan pelaku, kemudian menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Makassar.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kasatreskrim Polrestabes terkait kelanjutan penanganan kasus ini, meski sudah dikonfirmasi via telepon selularnya dengan aplikasi WhatsApp.
Tentunya, ketidakjelasan ini bakal menimbulkan tanda tanya besar soal kelanjutan proses hukum dan komitmen aparat dalam mengusut tuntas sindikat penimbunan BBM.
Penangkapan JUN bisa menjadi contoh keberhasilan operasi cepat aparat keamanan, tapi ini baru setitik dari gunung es kejahatan BBM ilegal yang menyasar seluruh Sulawesi Selatan.
Sementara, data Polres di berbagai wilayah juga menunjukkan beberapa gudang penampungan solar subsidi berhasil dibongkar, menegaskan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir, seperti di Kabupaten Pinrang, Maros dan beberapa wilayah lainnya di Sulsel.
Kejahatan ini bukan hanya mencuri hak rakyat dan merusak perekonomian lokal, tetapi juga menghadirkan bencana sosial dan lingkungan yang serius.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus mengintensifkan pengawasan, memperbaiki sistem distribusi, dan menjerat pelaku dengan hukuman setimpal agar bisnis gelap ini tidak terus mencengkram wilayah Sulsel.
Langkah tegas dan transparan mutlak dilakukan agar Sulsel tidak tetap menjadi surga bagi penimbun BBM ilegal, yang pada akhirnya merugikan rakyat kecil yang justru sangat membutuhkan subsidi bahan bakar untuk kebutuhan hidup sehari-hari (indotim-oborbangsa)


