Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini terkait dengan dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
Langkah KPK ini langsung menjadi perhatian publik. Media sosial dipenuhi berbagai tanggapan, baik yang mendukung proses hukum maupun yang mempertanyakan motif di balik penahanan tersebut. Beberapa pengamat menilai bahwa langkah ini sarat dengan nuansa politik.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus, misalnya, menyoroti bahwa kasus yang menyeret Hasto tidak menunjukkan adanya kerugian negara maupun bukti bahwa ia menerima aliran dana secara pribadi.
“Tidak ada bukti uang negara yang dirugikan, tidak ada dana yang masuk ke kantong pribadi Hasto. Ini murni upaya kriminalisasi politik,” ujar Jhon melalui akun X @JhonSitorus_18.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Hasto telah melalui proses yang sesuai prosedur. Juru bicara KPK menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menahan Hasto, termasuk dugaan upaya merendam barang bukti dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Hasto sendiri menyikapi penahanannya dengan sikap tenang. Saat digiring ke rumah tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, ia menyampaikan harapannya agar penegakan hukum berjalan secara adil.
“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk berani memeriksa keluarga Presiden Jokowi,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Hasto telah menyatakan kesiapannya menghadapi segala kemungkinan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa demokrasi seharusnya dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik.
Penahanan Hasto Kristiyanto semakin memperpanjang daftar elite politik yang terjerat kasus hukum menjelang tahun politik. Polemik terkait independensi dan objektivitas KPK pun kembali mencuat ke permukaan.
(Oleh: redaksi OborJkt)


