GOWA — Penataan birokrasi di tubuh pemerintahan Bupati Gowa, St. Husniah Talenrang, kini mengambil langkah tegas dalam penataan birokrasi dengan menonaktifkan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Keputusan tersebut menyentuh sejumlah posisi strategis pemerintahan, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hingga sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.
Di antara pejabat yang dinonaktifkan juga terdapat Kepala Dispora, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Bappeda, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, Kepala Bapenda, Kepala PTSP, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Disperindag, serta pejabat pada Sekretariat Daerah.

Bukan Pemberhentian Permanen
Bupati Gowa menyatakan penonaktifan tersebut bukan pemberhentian permanen maupun penonjoban. Langkah itu disebut sebagai bagian dari proses penataan dan penyegaran internal pemerintahan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa keputusan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas birokrasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Keputusan yang menyentuh 16 posisi strategis sekaligus tetap menyisakan pertanyaan publik: Dasar evaluasi terhadap para pejabat tersebut, indikator tidak loyal terhadap pimpinan yang erat hubungan pada saat bupati melakukan sidak pada instansi pelayanan jumat kemarin, serta meninggalkan bupati secara bersama sama pada saat peringatan HUT RI ke 81 dan ada beberapa kejanggalan terhadap kelakuan para asn, sehingga proses penentuan pejabat yang dinonaktifkan tidak serta merta.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena posisi yang terdampak bukan hanya jabatan teknis, tetapi juga berada pada sektor yang berkaitan langsung dengan pengawasan, keuangan daerah, perencanaan pembangunan, pendapatan daerah, pendidikan, kepegawaian, hingga pelayanan perizinan.
Transparansi Menjadi Kunci
Kebijakan ini benar-benar merupakan bagian dari penyegaran birokrasi, terdapat evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing OPD? penonaktifan berkaitan dengan hasil evaluasi jabatan, kebutuhan organisasi, pelanggaran disiplin, atau pertimbangan administratif lainnya.
Mekanisme tersebut menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan spekulasi ataupun persepsi bahwa pergantian pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses penataan berlangsung.
16 Jabatan Strategis, Pertanyaan Publik Menunggu Jawaban
Besarnya jumlah pejabat yang dinonaktifkan membuat kebijakan ini layak dilihat bukan semata sebagai rotasi birokrasi biasa, melainkan sebagai momentum untuk menguji sejauh mana reformasi tata kelola pemerintahan dijalankan secara transparan dan berbasis kinerja.
Ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya pada berapa banyak pejabat yang diganti atau dinonaktifkan, melainkan apakah perubahan tersebut benar-benar menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Gowa. (Tim-oborbangsa)

