APK Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa dalam penyelidikan dugaan pungli PTSL dan praktik mafia tanah, sembari mendesak transparansi penetapan tersangka serta perlindungan pelapor-saksi.
SUNGGUMINASA– Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia menyatakan dukungan atas langkah cepat Polres Gowa membongkar dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan praktik mafia tanah di Kelurahan Tombolo, seraya mendesak proses yang transparan, tegas, dan melindungi pelapor serta saksi kunci.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan tengah memfinalkan rangkaian gelar perkara sebelum mengumumkan tersangka.
Pihak kepolisian menekankan kehati-hatian agar setiap langkah penetapan berbasis bukti kuat dan minim spekulasi publik.
Ia menegaskan, penetapan tersangka yang akan diumumkan nantinya dilakukan secara hati-hati, merujuk pada bukti dan keterangan saksi yang kuat.
“Kami pastikan hasil penyelidikan resmi akan segera disampaikan kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kanit Tipikor Polres Gowa, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus yang sensitif ini.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen agar proses hukum berjalan objektif dan transparan, termasuk dalam menggali potensi keterlibatan pihak-pihak di lingkup pemerintahan kelurahan maupun kecamatan.
APK Indonesia Aktif Mengawal
Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menyampaikan bahwa pihaknya sejak Agustus lalu telah intens mempertanyakan perkembangan penyelidikan langsung kepada Kanit Tipikor Polres Gowa.
Dari informasi internal yang diperoleh, kasus ini bahkan telah masuk ke tahap gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan, menunjukkan adanya perhatian serius dari penegak hukum di tingkat provinsi.
“Langkah cepat Polres Gowa ini harus dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.”
“Tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan agar dugaan pungli di Kelurahan Tombolo benar-benar diusut tuntas dan tidak hanya berhenti pada proses administratif,” tegas Nurhidayahtullah. Jumat (29/09/25)
Laporan yang Menguak Praktik Ilegal
Kasus dugaan pungli ini tidak muncul begitu saja. Pada April 2025, APK Indonesia resmi melaporkan adanya praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tombolo.
Berdasarkan pengaduan warga, ditemukan adanya biaya tambahan yang tidak sesuai aturan dan diduga dipungut oleh oknum aparat kelurahan. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak eksternal yang ikut memperkuat dugaan praktik mafia tanah.
Nurhidayahtullah kala itu menegaskan bahwa pungutan liar bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga membawa kerugian nyata bagi masyarakat kecil yang justru seharusnya terlindungi.
Atas dasar itulah, APK mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Harapan untuk Penuntasan dan Perubahan
APK Indonesia merinci empat poin harapan agar kasus ini tidak sekadar diusut, tetapi juga menjadi momentum bagi perbaikan sistem:
- Transparansi proses hukum, dengan membuka dasar penetapan tersangka kepada publik.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan pungli melibatkan pejabat kelurahan maupun kecamatan.
- Perlindungan terhadap pelapor dan saksi, agar keberanian masyarakat menyuarakan keadilan tidak dibalas intimidasi.
- Pencegahan berkelanjutan, dengan memperkuat edukasi dan pengawasan di tingkat kelurahan, khususnya di Tombolo.
Menurut APK Indonesia, langkah Polres Gowa harus menjadi pembuka jalan untuk membersihkan birokrasi dari praktik pungli yang selama ini membebani rakyat kecil.
Lebih dari sekadar pengumuman tersangka, proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu menegakkan keadilan, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang selama ini menyalahgunakan kewenangan.
“Kasus ini peluang emas untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kecil kepada hukum.”
“Jika tuntas, ia bisa menjadi simbol bahwa birokrasi kita tidak bisa lagi dipermainkan oleh praktik pungli,” pungkas Nurhidayahtullah.
Laporan : Pen