Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu pekan lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan, Senin (27/3/2023).
Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.
Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- RAPI Wilayah 01 Makassar, Melakukan Bimbingan Organisasi Angkatan Pertama
- Dari Trans Papua hingga Makan Bergizi Gratis, Wapres Gibran Jamin Pemerataan di Bumi Kasuari
- Sapu Bersih Masalah KTA, Formatur PWI Sulsel Matangkan Kepengurusan Baru
- Jurnal IPDN Soroti Fiscal Gap Sulsel, Pemekaran Luwu Raya Dinilai Solusi Strategis
- Menuju Kota Sehat, RW 02 Tamparang Keke Kampanyekan Gerakan Pilah Sampah
- Dorong Kemandirian Pangan, UNHAS Hadirkan Inovasi Budidaya Bawang Berbasis Air Kelapa di Bulukumba
- Bawa Misi Besar, Sambutan Adat Papua untuk Pejabat Kemenag dan Pemprov Sulsel
- Kabupaten Maros Jadi Sarang Peredaran Rokok ilegal….?

