Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu pekan lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan, Senin (27/3/2023).
Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.
Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Kalimantan Utara Dinobatkan Sebagai Daerah Terbaik Tekan Pengangguran di Kalimantan
- Zainal Arifin Paliwang Sebut IKA Unhas Kekuatan Besar, Amran Sulaiman Siap Gerakkan Perubahan
- Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
- HALAL BIHALAL DAN MILAD 18+ PILAR ALL BIKERS DIGELAR DI WISATA ALAM LAMBIRIA
- Bunga & May Day
- Gubernur Sulsel Berharap, Calon Ketua PWI Harus Perioritaskan Organisasi
- BNI-BI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Lebih dari Sekadar Temu Kangen, KKIK Makassar Jadikan Halal Bihalal Wadah Pemersatu Perantau

