OBOR,GOWA — DPRD Kabupaten Gowa menyatakan siap memproses usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Gowa dan perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa yang berlangsung di Kantor DPRD Gowa, Jumat (07/08/26)
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi anggota DPRD Abdul Razak, Yunus Palele, dan Asnawi Syam.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa dari Bagian Perundang-undangan dan Dinas Pariwisata.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD pada prinsipnya siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila Pemerintah Kabupaten Gowa telah menyampaikan naskah akademik dan rancangan perda sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Gowa siap menindaklanjuti dan membahas Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila Pemerintah Daerah telah menyampaikan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hasrul Abdul Rajab
Selain itu, DPRD juga mendorong seluruh unsur keluarga besar Kerajaan Gowa untuk membangun kesepahaman dalam menyikapi persoalan adat sebagai dasar penyusunan regulasi yang baru.
“Kami menyarankan agar seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa terlebih dahulu menyatukan visi dan misi. Setelah ada kesepahaman, barulah bersama-sama merancang perda yang baru sehingga dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat yang dinilai memberikan kepastian terhadap tindak lanjut aspirasi pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah.
“Alhamdulillah, hasil rapat dengar pendapat hari ini memberikan harapan baru. DPRD pada prinsipnya siap memproses aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar langkah-langkah pencabutan perda ini dapat segera ditempuh,” kata Wawan.
Menurut dia, Lembaga Adat Kerajaan Gowa akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur konstitusional dengan membangun komunikasi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa hingga lahir regulasi yang dinilai lebih mampu mengakomodasi nilai-nilai adat dan aspirasi seluruh unsur Kerajaan Gowa.
Laporan: Palallo

