GOWA — Rp50,26 miliar dipungut dari aktivitas listrik masyarakat Kabupaten Gowa. Uang pajak penerangan jalan itu kini menyisakan satu pertanyaan besar: masuk ke mana dan digunakan untuk apa?
Dalam dokumen pemerintah daerah, penerimaan pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp46,6 miliar. Namun realisasinya justru mencapai sekitar Rp50,26 miliar, atau 107,85 persen dari target.
Uang tersebut berasal dari aktivitas penggunaan listrik masyarakat. Dengan jumlah pelanggan listrik yang disebut mencapai sekitar 295 ribu pelanggan, muncul pertanyaan sederhana tetapi penting:

Uang pajak yang dipungut dari masyarakat itu sebenarnya berlabuh di mana?
Pertanyaan tersebut disuarakan Koordinator Wilayah 3 Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional–Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSN-PIN RI), H. Musjab.
Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian di Sulawesi Selatan, menelusuri pengelolaan penerimaan pajak penerangan jalan di Kabupaten Gowa.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Menkumham RI dan Kapolri apabila tidak ditindaklanjuti dugaan penyelewengan uang pajak listrik jalan yang dipungut dari masyarakat,” tegas Musjab.
Namun, besarnya angka penerimaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyelewengan.
Justru di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Publik berhak mengetahui apakah angka yang dipungut dari pelanggan listrik, angka yang dilaporkan PLN, angka yang dicatat Bapenda, hingga angka yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) benar-benar sama dan dapat direkonsiliasi.
Sorotan terhadap tata kelola pembayaran, listrik pemerintah juga mengemuka setelah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa diberitakan disegel PLN pada 29 September 2023.
Penyegelan tersebut disebut terjadi akibat tunggakan rekening listrik sekitar Rp3,6 juta, terkait tagihan Agustus 2023.
Peristiwa itu bahkan disebut sempat mengganggu pelayanan di kantor pemerintahan tersebut.
Memang, tunggakan listrik sebuah SKPD tidak otomatis berkaitan dengan penerimaan pajak penerangan jalan. Keduanya merupakan transaksi yang berbeda.
Tetapi publik tetap dapat mempertanyakan bagaimana sistem pembayaran rekening listrik pemerintah daerah berjalan.
Jika penerimaan pajak penerangan jalan mencapai Rp50,26 miliar, bagaimana mekanisme pencatatan dan penggunaannya.
Berapa yang digunakan untuk kebutuhan penerangan jalan umum, dan bagaimana pembayaran rekening listrik seluruh perangkat daerah dicatat dalam APBD, Jangan Hanya Lihat Angka, Buka Jejak Transaksinya
Angka Rp46,6 miliar merupakan target tahunan. Sedangkan Rp50,26 miliar merupakan realisasi penerimaan yang tercantum dalam dokumen pemerintah.
Jika target Rp46,6 miliar dibagi 12 bulan, diperoleh angka rata-rata sekitar Rp3,88 miliar per bulan.
Tetapi angka tersebut hanya hasil perhitungan matematis.
Itu bukan bukti bahwa PLN menyetorkan Rp3,88 miliar setiap bulan kepada pemerintah daerah.
Untuk mengetahui ke mana uang tersebut benar-benar bergerak, data harus dibuka dan dicocokkan.
Mulai dari:
– data pelanggan listrik di Kabupaten Gowa;
– jumlah pajak yang dipungut melalui rekening listrik;
– laporan pemungutan dan penyetoran PLN;
– laporan penerimaan Bapenda;
– bukti penerimaan pada RKUD;
– laporan BPKAD;
– anggaran dan realisasi belanja PJU;
– hingga pembayaran rekening listrik pemerintah daerah.
Jika seluruh angka tersebut dapat dipertemukan, publik akan mengetahui dengan jelas perjalanan uang tersebut.
Rp50,26 Miliar Bukan Sekadar menyatakan bahwa uang pajak penerangan jalan Kabupaten Gowa masuk ke rekening pribadi atau rekening “siluman”, Karena itu pertanyaan yang muncul bukan soal menuduh siapa yang bersalah.
Dari sekitar 295 ribu pelanggan listrik di Gowa, berapa pajak yang dipungut? Berapa yang dilaporkan? Berapa yang masuk kas daerah? Berapa yang dibelanjakan untuk PJU dan kebutuhan listrik pemerintah? Dan apakah semuanya dapat dibuktikan melalui dokumen serta transaksi perbankan?
Di tengah angka Rp50,26 miliar, publik tidak hanya membutuhkan angka di atas kertas.
Publik membutuhkan jejak uangnya, Sebab uang itu berasal dari masyarakat.
Dan ketika uang masyarakat masuk ke kas daerah, maka pertanggungjawabannya juga harus dapat dilihat masyarakat.
Rp50,26 miliar bukan sekadar angka. Pertanyaannya sekarang: uang itu berlabuh di mana?. Bersambung (Tim-oborbangsa)

