Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu pekan lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan, Senin (27/3/2023).
Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.
Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan
- Dugaan Pembalakan Hutan di Gowa, Somasi Desa Desak Polda Sulsel Turun Tangan
- Letkol Arm Sapari Resmi Jadi Dandim 1409/Gowa, Gilang Nugraha Kresnadi Tinggalkan Tugas
- Personil TNI Bersama Masyarakat Gaspol Pengerjaan Jembatan Beton Garuda Gowa
- Babinsa dan Damkar Gowa Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 50 Hektare
- Babinsa Koramil Bajeng Pastikan Kualitas Pembangunan KDKMP Gowa Berjalan Lancar
- Tongkat Komando Dandim 1409/Gowa Resmi Berganti, Danrem 141/Tp Pimpin Langsung Sertijab
- Di Balik Derap Langkah 23 Sekolah di Kodaeral VI, Ketika PBB Menjadi Ujian Disiplin dan Kepemimpinan Pelajar.

