Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu pekan lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan, Senin (27/3/2023).
Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.
Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Pemasangan Baliho Ketua Komisi E DPRD sulsel, Tak Beretika
- Praktek Pungutan Liar Di Samsat dan Satpas Se-Kalimantan Timur Tak Tersentuh…?
- Ketua DPRD Gowa ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
- PWI Gowa Tekankan Kesejahtraan Jurnalis, Di Hari Pers Nasional Ke 80
- Direktur PDAM Barru Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional PWI
- Sepekan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Lakalantas Turun 13 Persen
- BPK Temukan Mark Up Belanja Pemkab Gowa Rp 851 juta
- Video Viral Penertiban Meteran Listrik PK5 di Gowa Tuai Protes Pedagang

