Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu pekan lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan, Senin (27/3/2023).
Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.
Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- WAKTU
- Tagar “Habis Manis Sepah Dibuang” Berseliweran di Grup Sosmed Usai Ardiansyah Mundur — Sindiran Halus untuk Bupati Husniah Talenrang?
- Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi — Babak Baru Pertarungan Hukum dan Narasi Publik!
- Langkah Mengejutkan! Plt Dirut Perseroda Gowa Maju Bersama, Mundur, Muncul Spekulasi di Balik Video 3 Menit yang Viral
- Meriahkan HUT Makassar, Perumda Pasar Salurkan Bantuan ke Ratusan Petugas Kebersihan Pasar
- Keluarga Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penikaman di Tamalanrea — Korban Tewas dengan 12 Luka Tusukan
- Kasus Korupsi Irigasi Apareng: Dirut PT PUG Diduga Belum Jalani Hukuman Setelah Vonis Tiga Tahun
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam

