Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu pekan lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan, Senin (27/3/2023).
Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.
Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.
Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Unhas Day 2026 Jadi Panggung Tim LONTARA SPACE Kenalkan PPK ORMAWA dan Hasil Program
- Kawal Program MBG, Babinsa Dampingi Distribusi 544 Paket Makanan Bergizi di Toddotoa
- Jembatan Garuda Je’ne’ Lata di Gowa Resmi Beroperasi, Perkuat Akses Warga Desa Pattallikang
- Sambut Era Digital, PWI Sulsel dan TVRI Perkuat Kualitas Jurnalistik Sulawesi Selatan
- HUT Ke-81 RI di Makassar: PWI dan IKWI Sulsel Pacu Semangat Kekompakan lewat Ajang Silaturahmi
- Kebakaran Lahan Bambu di Barru Dipadamkan Polisi, Damkar, dan Warga
- 5.448 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Terima Remisi, 91 Narapidana Bebas
- Rumah Anggota DPRD Gowa Disorot, Warga Pertanyakan Tak Terlihat Bendera Merah Putih

