BARRU – Sebuah anomali demokrasi tengah terjadi di Desa Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Sebanyak lebih dari 1.800 warga desa setempat praktis kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin mereka sendiri. Penyebabnya sederhana namun fatal karena proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang mandek total hingga kini.
Kekosongan kepemimpinan definitif ini bermula dari mundurnya Kepala Desa sebelumnya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang terbit pada 10 Februari 2026, jabatan tersebut seharusnya segera diisi melalui mekanisme PAW. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga hari ini, 16 September 2026 atau sudah berjalan lebih dari tujuh bulan belum ada tanda-tanda pelaksanaan pemilihan.
Padahal, amanat undang-undang sangat jelas. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU No. 3 Tahun 2024, desa yang ditinggalkan oleh kepala desa definitif (baik karena mundur, meninggal, atau diberhentikan) dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, wajib melaksanakan PAW. Proses musyawarah desa untuk mempersiapkan pemilihan tersebut pun dibatasi waktunya, yakni paling lama enam bulan setelah kepala desa resmi berhenti.

“Artinya, tenggat waktu enam bulan itu sudah lewat sejak Agustus lalu. Tapi sampai sekarang, sunyi senyap,” ungkap Andi Ibrahim, tokoh masyarakat Desa Balusu, kepada oborbangsa.id, Rabu (16/9/2026).
Bagi warga, keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian hak politik. Mereka merasa seperti warga kelas dua yang hanya ditagih kewajiban tanpa diberi ruang menyalurkan aspirasi.
“Ini paradoks. Saat kami diminta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi lainnya, aparat datang dengan cepat. Tapi saat hak dasar kami sebagai warga negara untuk memilih pemimpin dihormati, malah disepelekan. Seolah-olah UU Desa tidak berlaku di sini; yang berlaku cuma ‘UU Maunya’ Pj Kades dan BPD,” tambah Andi dengan nada kesal.
Kemandekan ini memunculkan tanya besar di tengah masyarakat: Ada apa di balik penundaan PAW di Desa Balusu? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat segelintir elit desa nyaman dengan status quo Penjabat (Pj) Kepala Desa? Ataukah ini murni kelalaian birokrasi yang membiarkan ribuan warga menggantung nasib demokrasi mereka?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Balusu maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait tudingan pelanggaran prosedur ini. Warga kini menunggu kejelasan, apakah hak suara mereka akan tetap dikubur dalam diam, atau segera diakomodasi sesuai koridor hukum yang berlaku. (ABM-oborbarru)

