PALU, SULAWESI TENGAH — Perjalanan hukum gugatan terhadap penetapan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2028 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak seluruh gugatan banding yang diajukan Sudirman Sapat dan kawan-kawan melalui putusan Nomor 60/B/2026/PT.TUN.MKS, Kamis (15/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat/pembanding serta membebankan biaya perkara pada dua tingkat pengadilan kepada pihak pembanding. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan proses seleksi dan pengangkatan komisioner KI Sulawesi Tengah.
Namun, lebih dari sekadar hasil persidangan, perkara ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan publik serta perlunya pembuktian yang kuat ketika keputusan pejabat pemerintahan dipersoalkan melalui jalur peradilan.
Sudirman Sapat dan sejumlah pihak lainnya diketahui merupakan mantan peserta seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025. Mereka mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah dengan objek sengketa berupa surat keputusan gubernur tentang penetapan anggota KI Sulawesi Tengah periode 2025–2028.
Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan adanya dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan keputusan tersebut. Mereka juga mempersoalkan proses seleksi yang dinilai memiliki cacat administrasi serta mempertanyakan pemenuhan persyaratan anggota KI terpilih, termasuk dugaan afiliasi politik.
Dalil-dalil tersebut menjadi bagian dari sengketa yang kemudian diperiksa melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Dalam perkara ini, Gubernur Sulawesi Tengah berkedudukan sebagai tergugat, sedangkan Irfan Deny Pontoh bersama pihak terkait lainnya terlibat sebagai tergugat intervensi.
Sebelum memasuki tahap banding, perkara tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Melalui putusan Nomor 6/G/2026/PTUN.PL tertanggal 9 Juli 2026, majelis hakim menyatakan gugatan Sudirman Sapat dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Konsekuensinya, pokok perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam gugatan.
Tidak puas dengan putusan tersebut, para penggugat mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Upaya hukum itu kemudian menghasilkan putusan Nomor 60/B/2026/PT.TUN.MKS pada 15 Oktober 2026, yang berdasarkan informasi dalam materi pemberitaan ini menolak seluruh gugatan banding.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, yang juga bertindak sebagai tergugat intervensi dalam perkara tersebut, menyambut putusan PT TUN Makassar.
Ia menilai putusan itu memperkuat posisi hukum anggota KI Sulawesi Tengah yang ditetapkan untuk periode 2025–2028.
“Karena tidak puas dengan putusan PTUN Palu yang tidak mempertimbangkan pokok perkara, mereka mengajukan banding ke PT TUN Makassar, dan alhamdulillah putusannya sudah keluar, gugatan ditolak seluruhnya,” tegas Irfan.
Menurut dia, berbagai dalil yang diajukan para penggugat, termasuk tuduhan mengenai afiliasi politik anggota KI terpilih, persoalan periodesasi jabatan, serta dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, telah dibantah melalui alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan pihak tergugat dan tergugat intervensi.
“Dengan ditolaknya gugatan Sudirman Sapat dan kawan-kawan, jelas bahwa proses seleksi dan pengangkatan kami sebagai komisioner tetap sah secara hukum,” ungkapnya.
Sengketa ini memperlihatkan bahwa proses pengangkatan pejabat atau anggota lembaga publik dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme peradilan apabila terdapat pihak yang mempersoalkan legalitas keputusan administrasi negara.
Di satu sisi, jalur peradilan memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang memenuhi persyaratan hukum untuk menguji keputusan pejabat pemerintahan. Di sisi lain, pengajuan gugatan menuntut ketelitian dalam menentukan dasar hukum, menyusun dalil, serta menghadirkan bukti yang relevan.
Kedudukan hukum penggugat juga menjadi aspek penting. Sebagaimana terlihat dalam putusan PTUN Palu yang disebutkan dalam perkara ini, persoalan legal standing dapat menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.
Namun, kepastian hukum tidak hanya menyangkut hasil akhir sengketa. Transparansi proses seleksi, kejelasan persyaratan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tetap menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Dalam konteks Komisi Informasi, kepercayaan publik memiliki arti strategis karena lembaga ini berperan dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Oleh sebab itu, proses seleksi dan pengangkatan anggotanya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Irfan mengingatkan agar setiap pihak lebih cermat sebelum menggugat keputusan pejabat tata usaha negara.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas, alat bukti yang memadai, serta keterangan saksi yang dapat mendukung dalil yang diajukan di persidangan.
“Harus cermat dan selektif, jangan asal-asalan. Harus berdasar secara hukum dan harus mengantongi bukti serta keterangan saksi yang meyakinkan,” pungkasnya.
Putusan PT TUN Makassar kini menjadi perkembangan penting dalam sengketa penetapan anggota KI Sulawesi Tengah periode 2025–2028. Meski demikian, untuk menempatkan hasil perkara secara proporsional, substansi pertimbangan hakim perlu dibaca secara utuh agar kesimpulan mengenai legalitas keputusan gubernur dan dalil-dalil para pihak tidak melampaui apa yang benar-benar diputuskan pengadilan. (Sal-Iskan-oborbangsa)

