MAKASSAR — Perang antarkelompok masih menjadi persoalan keamanan yang perlu mendapat perhatian serius di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Konflik yang terjadi di sejumlah titik menunjukkan bahwa perselisihan antarwarga dapat berkembang menjadi bentrokan yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam laporan bentrokan meliputi Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Jalan Rajawali di Kecamatan Mariso, Jalan Borong Raya di Kecamatan Manggala, kawasan Kandea, serta Jalan Al Markaz di Kecamatan Tallo. Berdasarkan informasi yang tersedia, bentrokan tersebut melibatkan kelompok berbeda dengan pemicu yang beragam, mulai dari aksi saling ejek hingga ketersinggungan akibat suara kendaraan bermotor.
Di Jalan Abubakar Lambogo, bentrokan dilaporkan melibatkan kelompok yang dikenal dengan sebutan “Jor-joran” dan “Loner”. Perselisihan disebut bermula dari aksi saling ejek yang kemudian memicu ketegangan di wilayah perbatasan Kelurahan Bara-Baraya Selatan dan Bara-Baraya Induk.
Situasi tersebut dilaporkan turut melibatkan provokasi dari kalangan ibu-ibu. Keterlibatan warga di luar kelompok yang berselisih dapat memperkeruh suasana apabila tidak diimbangi upaya meredakan ketegangan.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana perselisihan yang awalnya bersifat verbal berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih luas ketika tidak segera diselesaikan.
Bentrokan juga dilaporkan terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, tepatnya di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau Pasar Lelong. Konflik tersebut melibatkan kelompok yang dikenal sebagai “Kokolojia” dan “Rajawali Rusun”.
Menurut informasi yang diberikan, perselisihan dipicu oleh ketersinggungan akibat suara kendaraan bermotor yang digeber. Persoalan yang berawal dari tindakan yang dianggap mengganggu atau menyinggung pihak lain kemudian berkembang menjadi bentrokan antarkelompok.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan sehari-hari. Tanpa upaya meredakan ketegangan, persoalan sederhana dapat berkembang menjadi konflik yang berdampak terhadap keamanan lingkungan.
Di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, bentrokan dilaporkan melibatkan warga Perumahan Aditarina dan warga Bitoa. Kedua kelompok disebut saling menyerang menggunakan anak panah atau busur serta petasan.
Penggunaan benda-benda tersebut meningkatkan risiko cedera bagi pihak yang terlibat maupun warga yang berada di sekitar lokasi. Masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan perselisihan pun dapat terancam ketika kekerasan terjadi di ruang publik.
Insiden ini menegaskan bahwa perang kelompok bukan sekadar persoalan perselisihan antarwarga, melainkan juga masalah keselamatan publik yang membutuhkan penanganan serius.
Selain tiga lokasi tersebut, aksi saling serang antarkelompok pemuda dilaporkan sempat kembali terjadi di kawasan Kandea. Konflik juga disebut pernah berlangsung di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo.
Informasi mengenai kedua lokasi ini memperluas perhatian terhadap persoalan bentrokan antarkelompok di Makassar. Namun, kronologi, pemicu, waktu kejadian, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui keterangan saksi dan sumber resmi.
Penelusuran terhadap setiap peristiwa penting dilakukan agar penanganan konflik tidak hanya berfokus pada bentrokan yang terlihat, tetapi juga mengidentifikasi faktor yang menyebabkan perselisihan terus berulang.
Dampak perang kelompok tidak hanya dirasakan oleh mereka yang terlibat langsung. Warga sekitar dapat mengalami ketakutan, gangguan mobilitas, hambatan aktivitas ekonomi, serta kekhawatiran terhadap keselamatan anggota keluarga.
Jika bentrokan terjadi berulang kali, masyarakat berpotensi kehilangan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu hubungan sosial dan menimbulkan prasangka di antara kelompok warga.
Oleh karena itu, persoalan perang kelompok perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Penanganannya bukan hanya tentang menghentikan bentrokan, tetapi juga melindungi masyarakat yang tidak terlibat dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu.
Penyelesaian perang kelompok membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Aparat keamanan perlu melakukan penegakan hukum berdasarkan bukti, sedangkan pemerintah setempat dapat memfasilitasi dialog dan mediasi apabila situasi memungkinkan.
Tokoh masyarakat, pemuda, keluarga, dan lembaga pendidikan juga memiliki peran penting dalam mencegah konflik. Komunikasi antarkelompok, kegiatan kepemudaan yang positif, serta pendidikan penyelesaian masalah tanpa kekerasan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Perang kelompok di Makassar tidak dapat diselesaikan hanya dengan meredakan ketegangan sesaat. Diperlukan langkah berkelanjutan yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan hubungan sosial.
Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Mengakhiri perang kelompok berarti memutus siklus permusuhan sekaligus membangun kembali rasa aman di tengah masyarakat Makassar. (Indra-oborbangsa)

