GOWA — Polemik politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah mencuatnya persoalan pemberhentian Husniah Talenrang dan dinamika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, kini konflik tersebut merembet ke internal Partai Amanat Nasional (PAN).
Lima kader PAN yang menjadi anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Mereka diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai kader partai sekaligus menjalani proses Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Busrah Abdullah, bersama sejumlah pendiri PAN lainnya. Mereka menilai tindakan kelima kader tersebut dalam menjalankan tugas di Pansus Hak Angket diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta asas perjuangan partai.
Busrah Abdullah menyatakan bahwa usulan pemberhentian terhadap lima kader PAN tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum DPP PAN di Jakarta.
Dalam keterangannya di Gowa, Minggu (18/10/2026), Busrah menilai tindakan para kader yang terlibat dalam Pansus Hak Angket perlu mendapatkan evaluasi serius dari pimpinan partai.
Menurutnya, terdapat dua persoalan mendasar yang menjadi landasan pengajuan usulan tersebut.
Pertama, dugaan pengabaian terhadap ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PAN. Kedua, tindakan para kader dinilai tidak sejalan dengan asas dan prinsip perjuangan partai.
Busrah juga menegaskan bahwa PAN memiliki prinsip perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai agama dan menjunjung kemaslahatan masyarakat. Karena itu, ia menilai tindakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip organisasi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal partai.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara kader dan partai politik, tetapi juga menyentuh posisi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hak angket merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, anggota DPRD juga merupakan bagian dari partai politik yang memiliki aturan organisasi dan mekanisme disiplin internal.
Kedua posisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika langkah seorang anggota dewan dalam menjalankan fungsi kelembagaan dipersoalkan oleh partainya sendiri.
Di satu sisi, partai memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh kadernya. Di sisi lain, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD perlu dinilai berdasarkan dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab anggota dewan sebagai wakil masyarakat.
Karena itu, persoalan mendasar dalam kasus ini adalah apakah tindakan kelima anggota Pansus benar-benar melanggar ketentuan organisasi, atau terdapat perbedaan penafsiran mengenai sikap politik dan pelaksanaan fungsi pengawasan mereka.
Busrah menyebut pengajuan usulan pemecatan didasarkan pada persoalan pelanggaran AD/ART dan asas partai. Pihak pengusul juga mengklaim memiliki dua dasar bukti untuk memperkuat laporan mereka.
Dalam proses penegakan disiplin organisasi, keberadaan bukti menjadi unsur penting. Bukti perlu diperiksa untuk memastikan tindakan yang dipersoalkan, ketentuan yang diduga dilanggar, serta hubungan antara keduanya.
Selain itu, pihak yang dilaporkan perlu memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan yang transparan dan berimbang menjadi penting agar keputusan organisasi tidak hanya didasarkan pada perbedaan sikap politik, tetapi juga pada ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinamika internal PAN di Gowa berlangsung di tengah polemik mengenai pemberhentian Husniah Talenrang yang disebut dalam informasi terkait sebagai mantan Bupati Gowa.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari konteks politik yang melatarbelakangi perhatian terhadap aktivitas Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam konteks ini, setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, proses dan dasar hukum pemberhentian Husniah Talenrang. Kedua, proses pemeriksaan internal PAN terhadap lima kader yang menjadi anggota Pansus Hak Angket.
Kedua persoalan tersebut dapat saling berkaitan dalam dinamika politik daerah, tetapi tidak serta-merta memiliki dasar hukum maupun mekanisme penyelesaian yang sama.
Husniah sendiri, menyatakan memilih fokus bersama keluarga. Ia juga mengungkapkan belum pernah melihat secara langsung surat keputusan pemberhentian yang disebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dan berharap dapat melihat dokumen tersebut.
Ia turut mengimbau masyarakat Gowa untuk menjaga persatuan, ketenangan, dan keharmonisan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan kejelasan dokumen resmi dalam persoalan yang berdampak pada kehidupan politik daerah. Namun, status hukum pemberhentian tersebut tetap perlu ditelusuri melalui dokumen keputusan dan keterangan resmi instansi berwenang.
Usulan pemberhentian terhadap lima kader PAN kini menempatkan DPP PAN sebagai pihak yang dinantikan penjelasannya mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Selain itu, usulan PAW juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian dan penggantian anggota DPRD, termasuk prosedur yang harus dilalui serta kewenangan masing-masing lembaga.
Sampai ada keputusan resmi dari pihak berwenang, belum dapat dipastikan apakah kelima kader tersebut akan diberhentikan dari keanggotaan PAN ataupun menjalani PAW.
Perkembangan ini menjadi ujian bagi mekanisme penegakan disiplin di internal PAN sekaligus menjadi perhatian bagi praktik pengawasan pemerintahan daerah.
Bagi partai politik, penegakan AD/ART merupakan bagian dari tata kelola organisasi. Namun, penerapannya perlu dilakukan melalui prosedur yang jelas, pemeriksaan bukti, dan kesempatan bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan.
Bagi DPRD, persoalan ini kembali menegaskan pentingnya menjaga pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berlandaskan aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan di tingkat pusat, dasar bukti yang diajukan, serta tanggapan kelima kader yang dilaporkan.
Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi bagian penting dalam menjelaskan arah penyelesaian polemik politik di Gowa. Namun, kepastian mengenai nasib kelima kader tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim-oborbangsa)

