MAKASSAR — Penahanan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), menandai perkembangan penting dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan pemerasan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga menyeret Husniah sebagai tersangka yang ditetapkan Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026.
Penahanan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelayanan perizinan di lingkungan pemerintahan daerah. Dugaan penyimpangan dalam proses perizinan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Dengan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik diharapkan dapat mengungkap alur perkara, dugaan praktik yang terjadi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum yang transparan menjadi penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dugaan tindak pidana yang melibatkan Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim-oborbangsa)

