MAKASSAR — Nama Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjadi sorotan setelah terdakwa kasus dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar, Onggianto Andres, menyebut adanya aliran dana Rp6 miliar yang diterimanya
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) digeruduk sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), pekan lalu, mendesak Kejati Sulsel agar segera memeriksa Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, terkait dugaan keterkaitannya dengan perkara korupsi sabbang-tallang luwu timur.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS KASUS KORUPSI SABBANG-TALLANG T.A 2020.”

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026), Onggianto mengaku dana tersebut berkaitan dengan proyek jalan di Kabupaten Luwu Utara tahun 2020 senilai sekitar Rp55 miliar.
Menurut Onggianto, uang diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar, Rp2,5 miliar, dan Rp2 miliar. Ia juga mengklaim masih menyimpan bukti transfer, dokumen, serta percakapan terkait penyerahan dana. Sebagian uang disebut diberikan secara tunai melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan Darmawangsyah.
“Dokumen foto dan bukti percakapan masih lengkap,” ujar Onggianto usai persidangan.
Keterangan terdakwa tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dan masih harus diuji dengan alat bukti lain di persidangan.
Di sisi lain, persoalan tata kelola keuangan juga menjadi sorotan di Kabupaten Gowa. BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp851,36 juta pada Tahun Anggaran 2024.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke kas daerah serta meminta pengendalian belanja diperketat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sekda Gowa Andy Azis Peter belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi mengenai tindak lanjut temuan tersebut.
Dua persoalan ini merupakan perkara berbeda. Namun, keduanya kembali menempatkan transparansi, pengelolaan uang, dan pertanggungjawaban pejabat publik di Gowa dalam sorotan.
Publik kini menunggu dua hal: pembuktian atas kesaksian terdakwa Onggianto terkait dugaan aliran Rp6 miliar dan kejelasan pemerintah daerah mengenai penyelesaian temuan BPK Rp851,36 juta. (Tim-oborbangsa)

