KENDARI – Dugaan kekerasan seksual nonfisik yang menyeret seorang pejabat PT PLN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial JS, menjadi sorotan publik. Meski korban berinisial KHI dan terlapor disebut telah mengajukan perdamaian, Polresta Kendari memastikan proses hukum tetap berjalan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 Juli 2026 itu bermula ketika korban sedang berada di kamar mandi rumahnya. Korban mengaku melihat sebuah telepon genggam diarahkan melalui ventilasi kamar mandi, yang diduga digunakan untuk mengintip aktivitas pribadinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menerima pengaduan pada Juli 2026 dan kini tengah mempersiapkan gelar perkara setelah kedua pihak mengajukan permohonan perdamaian.
“Walaupun ada perdamaian, tidak menghapus ataupun menghentikan proses hukum bila UU TPKS,” tegas Welliwanto, Sabtu (7/11/2026).
Pihak kepolisian menjelaskan, perkara tersebut sementara diarahkan pada Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di sisi lain, JS membenarkan bahwa dirinya dan korban telah menempuh upaya perdamaian. Ia mengaku telah menyerahkan surat pencabutan laporan polisi sekaligus permohonan penghentian perkara kepada penyidik.
Namun, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut penyelesaian antara kedua belah pihak. Dugaan tersebut turut menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat di lingkungan perusahaan milik negara.
Dugaan perilaku yang menyeret pejabat PLN tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra dan kepercayaan publik terhadap institusi. Apalagi, PLN merupakan perusahaan strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan kelistrikan masyarakat.
Di tengah berbagai persoalan pelayanan dan gangguan pasokan listrik yang masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, integritas serta profesionalisme pejabat perusahaan menjadi hal yang tidak kalah penting.
Manajemen PLN, baik di tingkat wilayah maupun pusat, perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Pemeriksaan internal dan evaluasi etik patut dipertimbangkan sesuai ketentuan perusahaan, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Jabatan bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Setiap pejabat perusahaan negara tetap harus tunduk pada aturan hukum dan standar etik yang berlaku.
Kini, publik menunggu hasil gelar perkara Polresta Kendari serta sikap resmi manajemen PLN. Apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme etik perusahaan atau justru dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan?
Proses hukum tetap menjadi penentu untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. (Red-oborbangsa)

