MAKASSAR — Kematian D (17), seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara setelah menjalani penahanan di Polres Gowa, memunculkan dugaan serius penyiksaan terhadap anak dalam proses penegakan hukum.
Dugaan tersebut diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berdasarkan keterangan saksi, termasuk pacar korban, serta dokumentasi sejumlah luka pada tubuh D.
Pendamping hukum keluarga korban, Muhammad Ian Hidayat, menyebut korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama berada dalam tahanan. Dugaan itu mencakup pemukulan hingga penembakan menggunakan peluru karet pada bagian kaki. Sedikitnya 10 anggota kepolisian turut disebut dalam dugaan keterlibatan tersebut.
Kondisi korban dilaporkan memburuk hingga tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara sekitar 15 September 2026. Keluarga kemudian mendapati sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk bekas tembakan di kaki, benjolan di kepala, dan pembengkakan pada leher.
LBH Makassar melalui rilis, menilai kasus ini harus dilihat lebih jauh dari sekadar dugaan pelanggaran prosedur penahanan. Persoalan utamanya menyangkut perlindungan hak anak, keselamatan seseorang dalam penguasaan aparat, serta tanggung jawab institusi penegak hukum.
Secara hukum, dugaan kekerasan tersebut berpotensi bersinggungan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan prinsip hak hidup dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Kasus ini telah diadukan kepada Komnas HAM hingga 5 November 2026. Keluarga korban mendesak pengungkapan fakta secara menyeluruh serta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kematian D menyisakan persoalan serius tentang pengawasan terhadap aparat ketika menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Sebab, penegakan hukum seharusnya menjamin perlindungan hak setiap orang, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap hak hidup dan keselamatan seseorang.
Kini, pengungkapan penyebab kematian korban dan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan anggota kepolisian menjadi hal penting untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. (Red-oborbangsa)

