MAKASSAR – Dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024–2025 menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Di balik dugaan persekongkolan anggaran yang disebut mencapai Rp300 miliar, muncul persoalan tertundanya hak guru, tunjangan ASN, hingga layanan kesehatan masyarakat miskin.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan adanya indikasi program Pokir dipaksakan masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dampaknya, anggaran THR guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin disebut tidak terealisasi. Bahkan, sejumlah warga diduga kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat persoalan pembayaran iuran.
Kasus ini turut memicu demonstrasi Laskar Arung Palakka di depan Kantor Kejati Sulsel, bulan lalu. Massa mendesak pengusutan dugaan penyimpangan Pokir senilai Rp300 miliar, termasuk dugaan jual beli proyek Rp70 miliar dengan fee 20 persen yang disebut melibatkan anggota DPRD dan kontraktor.
Massa juga meminta pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Bupati Bone, mantan Sekda, serta pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD yang diduga mengetahui proses penganggaran tersebut.
Kejati Sulsel kini melibatkan ahli perencanaan APBD dan auditor untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan Pokir serta menghitung potensi kerugian negara.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang prioritas penggunaan uang rakyat. Ketika anggaran politik dipersoalkan, sementara hak guru dan akses kesehatan masyarakat diduga terganggu, transparansi pengelolaan APBD menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kini, publik menunggu sejauh mana Kejati Sulsel mampu mengungkap dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan jual beli proyek, keterlibatan pihak tertentu, serta potensi kerugian negara belum ditetapkan sebagai fakta hukum. (Red-oborbangsa)

