Makassar. Salah seorang pemilik kendaraan yang hendak menjual mobilnya melalui media sosial DT seorang ibu rumah tangga, pada awalnya DT sepakat dengan suaminya untuk menjual mobil miliknya merek Honda jazz yang diunggah di akun media sosial milik suaminya, suaminya kemudian memposting disertakan no handphone.
Berselang beberapa hari seseorang mengabari melalui pesan singkat WhatsApp seorang lelaki bernama H.RML meminta pemilik mobil agar mengirim foto mobil tersebut dari luar maupun isi dalam mobil,
Setelah H.RML menerima kiriman foto lewat whatsappp, terjadi negosiasi, H.RML menanyakan kepada sipemilik kendaraan dimana lokasi kendaraan berada.

Suami Ny DT menjawab “adaji napakai instriku pergi kerja kalau mauki cek langsung bisa nanti saya hubungi istriku”, H.RML pun menjawab “oh iye pak mobil nya bapak nasukaki anakku, bisa kita serlokasi” spontan sipemilik kendaraan itu melakukan serlok tempat istrinya bekerja,
Suami ibu DT juga mengirim no hp milik istrinya kepada lelaki H.RML selanjut hubungan komunikasi terjadi kepada DT dimana hingga akhirnya muncullah lelaki yang bernama H AK seorang pengusaha jual beli kendaraan di kabupaten Maros.
H.AK mendatangi tempat kerja DT dimana layaknya seorang pembeli dan menyuruh DT mengambil kwitansi bermaterai, tanpa rasa curiga ny DT menandatangi kwitansi dan menyerahkan BPKB serta STNK kepada H AK, tanpa ada dana yang diterimanya.
Menurut H AK saya sudah lakukan transfer sebanyak empat kali di beberapa rekening yang berbeda, Namun sangat disayangkan dana yang H.AK transfer ke beberapa rekening itu ternyata bukan rekening Ny DT sebagai sipemilik mobil.dan yang menandatangani kwitansi pembelian dan berujung ke pihak yang berwajib Polres Pelabuhan.
Beberapa awak media mencoba mendatangi pihak polres pelabuhan untuk melakukan konfirmasi terkait kasus jual beli kendaraan milik Ny DT, karena mobil tersebut diamankan oleh pihak polres pelabuhan Makassar.
Saat awak media berada diruang penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan konfirmasi, penyidik menjawab “sementara yang kita gelar inikan kasus Sobitz yang mengarah kedua belah pihak, dimana kedua bela pihak memiliki kesalahan fatal dikarekan ia ikut ke Sobitz dimana pelapor ini terjadi dua korban yakni akbar dan DT, pelakunya sendiri masih dalam penyidikan” terangnya.
Lanjut penyidik kepada media “pemilik mobil disini mendengar ke pihak Sobitz dimana pada waktu ditanya sama pembeli,Siapa pemilik mobil ini iye anunya h.ramli saya disuruh pakai saja,”Ungkap penyidik.
Kasus Dugaan Sobitz Di Polres Pelabuhan Makassar, ada dugaan Oknum Penyidik Memaksakan dan mempersulit pihak Ny DT sebagai korban, kasus tersebut Naik Tahapan Ketingkat Sidik tanpa melakukan penyelidikan awal pada saat menerima laporan dari lelaki H.AK dimana H.AK melakukan tranfer Ke empat rekening melainkan bukan kepada pemilik mobil…….. Bersambung(Red-oborbangsa-Tim)

