Terkait pemberitaan oborbangsa.id ‘Pungutan Liar’ di Samsat Jeneponto.
Dugaan pungutan yang ditujukan ke petugas samsat jeneponto oleh salah seorang pembayar pajak ibu Sri Karmila Dewi yang merasa dirugikan sebesar Rp 135 ribu disangga oleh Kanit Regident polres jeneponto.
Tuduhan itu tidak benar dan sudah di konfirmasi sama wajib pajaknya langsung
Ijin di samsat ada 3 instansi :
1. Polisi
2. Bapenda
3. Jasa raharja
Kami selaku kanit regident polres jeneponto yang membawahi unsur polri yg ada di samsat sudah memanggil smua anggota yg merasa membantu ibu karmila dewi dan ternyata yg membantu pengurusan itu dari bapenda
Kami sudah kroscek dan ternyata pengurusan sudah selesai dan tdk ada komplain
Pada saat kejadian berkas (stnk ) belum di ambil dan ketika di serahkan stnk sama wajib pajaknya kelebihan dana di kembalikan oleh petugas dari bapenda dan menurut petugas dari bapenda salah hitung’ ujar ipda Gushar.
Gushar Abustan S Sos MH selaku kanit regident polres jeneponto menambahkan ‘ jika ada anggota saya atau oknum polisi di samsat yang berbuat maka dengan tegas akan rotasi/mutasi anggota tersebut.
Namun saat ditanyakan mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) biaya cek fisik, biaya acc nomor pilihan serta crot cek masukkan keluar kendaraan bermotor (Red- mutasi kendaraan dari lain daerah atau dari daerah asal ke daerah lain), beliau tidak menjawab.
Praktek pungutan tersebut di duga tetap berjalan dengan mulus di samsat jeneponto,
Hal tersebut sangat bertentangan dengan PP no 60 thn 2016 tentan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), Undang Undang RI no 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang RI no 28 thn 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Red-oborbangsa-Tim)


