Berita tuduhan adanya praktek Pungli yang dilakukan oleh kepala Sekolah SD negeri mattoangin ll Salma S.pd, ditanggapi oleh sejumlah orang tua dan tanggapan Advokad Sekolah Muhammad Hendra Hendra Cahyadi Selasa (16/7/24).
Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II kota Makassar Salma, melakukan pungli, yang di muat beberapa media dengan isi berita, “sejak Salma Sain menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50 ribu, kegiatan renang Rp 40.ribu peringatan HUT Kota Makassar Rp 15ribu, pembayaran foto Rp 20ribu dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50 ribu Katanya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah orang tua siswa yang mbaca berita tersebut, “Tidak ada pungutan yang dituduhkan oleh pemberitaan yang muat oleh media itu, selama anak saya sekolah disini tidak pernah kami dimintai uang, apalagi di wajibkan untuk membayar outing sekolah”.

Lanjut, dijelaskan oleh para orang tua siswa, “jika ada kegiatan sekolah yang membutuhkan dana, itu bukan di wajibkan, tapi kami sendiri yang ikhlas membantu pihak sekolah, tidak ada pemaksaan sama sekali”, Ungkapnya.
Selain itu, guru olah raga sekolah Basri, mengatakan, “bahwa materi renang adalah materi yang wajib dilaksanakan, bukan materi pilihan, beda dengan kurikulum yang dulu yang masuk pada materi pilihan, pembayaran yang dibayar oleh siswa adalah untuk pembayaran tiket masuk di kolam renang, karena sekolah kami belum memiliki kolam renang sendiri, jadi pasti akan bayar jika masuk, kami tidak pernah maksa, apa yang diberitakan di beberapa Media portal tidak benar” ungkap Basri merasa kesal.
Pengacara sekolah MuhHendra yang juga sebagai pendamping hukum kepala Sekolah mengatakan “Sebenarnya pokok permasalahan ini mencuat ada dugaan masalah pribadi, sehingga yang bersangkutan membawa masalah ini ke media, Saya sangat menyayangkan informasi yang di tayangkan di media tersebut, dalam waktu dekat saya akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers secara resmi di pusat, dan kami juga akan melaporkan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik”, kuncinya. (Tim-oborbangsa)

