Rokok ilegal merek HRJ Gold, Boster, Plus dan OMA, bebas beredar di provinsi Sulawesi Selatan, tanpa tersentuh oleh para aparat hukum, Produk rokok yang diduga mengunakan pita cukai palsu beredar luas di pasar dan toko kelontong yang ada di kota makassar, gowa dan sekitarnya, tanpa ada tindakan tegas dari pihak intansi terkait.

Rokok merek HRJ Gold, Boster, Plus dan OMA, menggunakan pita cukai palsu diperuntukan untuk rokok isi 12 batang dan digunakan pada rokok kemasan yang berisi 20 batang dengan bandrol harga Rp 8700, dengan harga eceran tertinggi Rp15.000, jika barkot yang tertera pada kemasan di scan muncul produk lain.
“Rokok merek HRJ Gold, Boster, Plus dan OMA, diduga kuat mempunyai gudang penampungan di dalam area pelabuhan sukarno hatta makassar, serta di bekingi oleh pejabat yang notabene bertugas dimabes polri dengan pangkat bintang”, sehingga para mafia rokok ilegal semakin berani menjalankan aksinya, ungkap sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasilan.

Pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bahwa bisnis ilegal ini semakin merajalela tanpa hambatan, yang menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, apakah jaman sekarang di era pemerintahan Prabowo, pejabat negara masih seperti itu…?

Aktifis Ketua DPP L-PARI Aslan Daeng Rapi mendesak “agar aparat terkait, seperti Bea Cukai dan kepolisian segera menangkap…! dan menindak tegas para pelaku bisnis rokok ilegal, dan segera menyita seluruh peredaran rokok ilegal yang beredar bebas dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan khusus makassar, kabupaten gowa, maros dan sekitarnya, demi penegakan hukum menuju polri presisi”, ungkap Aslan kesal.
Para pelaku sangat jelas melanggar Undang Undang no 39 tahun 2007, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten Gowa, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok” kunci Aslan
Beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan, “Rokok merek HRJ Gold, Boster, Plus dan OMA, memiliki jaringan distribusi yang sangat terorganisir, membuat bisnis ini sulit dihentikan, Meski ada indikasi kuat dan bukti terkait manipulasi pita cukai, pihak berwenang belum menunjukkan sikap tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut”.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-R I, H. Mustajab Daeng Ngerang, mendesak “sudah saatnya kepolisian mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan, jika penindakan tidak segera dilakukan, kemungkinan besar ada permainan di balik lambannya penegakan hukum, jika ingin menjunjung polri presisi di Sulawesi selatan”.
“Jangan sampai masyarakat menilai aparat hukum kita lemah dalam menanggulangi masalah ini dan membiarkan, bisnis rokok ilegal terus merajalela dan merugikan negara” tegasnya.
Siapa saja pejabat berbintang yang membekingi dan dimana gudang penampungan yang terletak di dalam area pelabuhan makassar, nantikan hasil investigasi kami….! (Tim-oborbangsa)


