MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai Makassar dalam kondisi darurat keamanan.
Serangkaian peristiwa menunjukkan lemahnya fungsi aparat menjaga ketertiban masyarakat di sana.
Pola konflik berulang, kriminalitas, hingga lemahnya pengamanan menjadi bukti nyata.

Fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dinilai tidak berjalan efektif sama sekali.
Publik masih mengingat pembakaran kantor DPRD Sulsel saat gelombang demonstrasi besar.
Terjadi pula konflik horizontal serta bentrokan antar warga yang menelan korban jiwa.
Perang kelompok lorong terus berulang di Tallo, Kandea, Layang, dan sekitarnya.
Di jalanan kota, aksi begal dan teror jalanan semakin meresahkan seluruh warga.
Konser musik yang berakhir rusuh menambah daftar rapuhnya pengamanan ruang publik.
Massa tak terkendali merusak fasilitas dan melukai banyak penonton yang hadir di lokasi.
“Di mana fungsi kamtibmas di seluruh sektor?” ujar Iwan Mazkrib, Fungsionaris HMI Sulsel. Pada Kamis (26/09/25)
Menurutnya, kondisi ini menandakan fase reformasi Polri belum menyentuh substansi utamanya.
Ia menegaskan, seluruh tingkatan pejabat harus segera berbenah dan dievaluasi secara total.
“Khususnya Kapolrestabes Makassar, yang harus segera mendapat evaluasi penuh,” katanya tegas.
HMI Sulsel menegaskan ini bukan sekadar kegaduhan, tetapi indikasi kelemahan struktural.
Padahal, Undang-Undang Kepolisian mewajibkan aparat memelihara keamanan dan melindungi masyarakat.
Gagalnya aparat menghadirkan rasa aman adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk hidup tenang diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.
Organisasi mahasiswa itu mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh atas Kapolrestabes Makassar.
Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas kelalaian yang telah menimbulkan banyak korban.
Sistem keamanan kota harus segera diperbaiki melalui deteksi dini potensi konflik. Penyelesaian konflik agraria juga harus menempuh jalan keadilan, bukan pendekatan represif.
Rasa aman adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi.
Kegagalan Polrestabes Makassar memenuhi kewajiban itu merupakan pelanggaran mandat dari negara.
Reformasi kepolisian harus tampil dalam tindakan nyata di bumi Anging Mammiri. (**)

