SINJAI – Di tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian meresahkan masyarakat.
Aksi dugaan penyelundupan BBM jenis solar di Kabupaten Sinjai menjadi sorotan, mengingat subsidi BBM diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang ingin meraup keuntungan.
Polres Sinjai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi tersebut. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Rahmatullah, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Terkait kasus tersebut, kami baru menerima surat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Reskrim Polres Sinjai, Ipda Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya juga baru menerima laporan terkait dugaan penimbunan BBM di wilayah Sinjai Selatan.
“Jadi, substansinya, kami belum menerima laporan resmi. Terkait pemanggilan oknum inisial DN yang diduga terlibat, itu merupakan pemanggilan dalam kasus lain,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Hasil investigasi media mengungkap bahwa praktik dugaan penyelundupan BBM ini diduga telah berlangsung lama.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kendaraan umum yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan jerigen berisi solar.
Untuk mengelabui petugas, bagian atas kendaraan diisi barang atau penumpang sehingga sulit terdeteksi.
Kondisi ini menambah beban masyarakat yang sudah kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Kelangkaan sering terjadi, sementara harga di tingkat pengecer melonjak tajam.
Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan serta perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dugaan penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap praktik ilegal ini.
Dengan penegakan hukum yang kuat, penyalahgunaan BBM subsidi bisa ditekan, sehingga subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
(Laporan:Redaksi oborSinjai)

