JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai, akibat ketidaksesuaian domisili dalam dokumen persyaratan pencalonannya.
Keputusan ini merupakan hasil dari sengketa hasil Pilgub Papua yang diajukan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Dalam putusannya, MK menilai Yermias Bisai tidak jujur dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

Mahkamah menemukan ketidaksesuaian alamat dalam dokumen administrasi yang digunakan Yermias, termasuk dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Kejanggalan ini semestinya terdeteksi oleh KPU Papua saat melakukan verifikasi berkas calon.
Dengan putusan ini, MK membatalkan keputusan KPU Papua yang sebelumnya menetapkan hasil Pilgub 2024 dan menginstruksikan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yermias Bisai.
Pemungutan suara ulang harus diselesaikan dalam 180 hari dengan supervisi KPU RI, pengawasan Bawaslu, serta pengamanan dari Kepolisian RI.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa tindakan Yermias yang mencantumkan alamat tidak sesuai dalam dokumen kependudukan merupakan pelanggaran serius terhadap asas kejujuran dalam pemilu.
Selain itu, penggunaan alamat yang tidak benar juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Sebelumnya, KPU Papua mencatat Paslon Benhur Tomi Mano–Yermias Bisai meraih 269.970 suara, unggul tipis dari pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen yang memperoleh 262.777 suara.
Namun, dengan keputusan MK ini, pemilihan harus diulang dengan format baru tanpa kehadiran Yermias Bisai sebagai calon.
(Laporan Redaksi OborJkt)

