MAKASSAR–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap taktik baru yang digunakan jaringan pengedar narkotika.
Kali ini, pelaku mencoba menyamarkan ganja ke dalam dua buah knalpot motor yang telah dimodifikasi secara khusus.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan mengenai adanya pengiriman ganja yang masuk ke Kota Makassar melalui jasa ekspedisi.
Ketika ditelusuri, petugas menemukan dua knalpot racing yang ternyata menyimpan satu kilogram ganja di dalamnya.
Barang tersebut dikirim dari Medan dan ditemukan di salah satu kantor jasa pengiriman di Makassar.
โIni ganja dimasukkan ke dalam knalpot dan langsung dikirim seolah-olah barang biasa,โ ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Ia didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahiduddin saat merilis hasil pengungkapan kasus tersebut.
AKBP Lulik menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ganja dengan metode unik ini.
โKami dalami terus jaringan ini, terutama siapa pengirim dan siapa yang seharusnya menerima barang tersebut di Makassar,โ jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2025.
Selama periode tersebut, polisi telah menangkap total 90 tersangka pengedar narkoba dari 59 laporan kasus. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolrestabes.
Dalam penegakan hukum ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 8 kilogram, ekstasi 30 butir, ganja 1 kilogram, serta tembakau sintetis 185 gram.
Kombes Arya menyebut, pengungkapan terbesar terjadi di beberapa lokasi strategis di Makassar dan Gowa.
Salah satu penangkapan menonjol terjadi pada Kamis, 6 April 2025 di Jalan Pengayoman, dengan tiga tersangka dan sabu sebanyak 3,32 kilogram.
Beberapa hari sebelumnya, pada 5 Maret 2025, dua lokasi berbeda di Jalan AP Pettarani dan Jalan Baji Gau III juga menjadi tempat penangkapan dua tersangka lainnya dengan barang bukti sabu 4,2 kilogram.
Tak hanya itu, aparat juga menangkap tiga tersangka pada 24 Maret 2025 di Jalan Hertasning dan Jalan Macanda, dengan ganja seberat 1 kilogram. Terakhir, pada 11 Maret, seorang pelaku ditangkap di kawasan Tamalanrea, dengan ganja 500 gram sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Arya memperkirakan, keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan setidaknya 42 ribu jiwaโberdasarkan asumsi bahwa satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh lima orang.
โJika dihitung secara ekonomi, nilai narkotika yang disita ini ditaksir lebih dari Rp12 miliar,โ terang Arya.
Saat ini, 90 tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar.
Namun polisi membuka peluang akan adanya pengungkapan lebih lanjut yang bisa menyeret bandar-bandar besar di balik peredaran ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Laporan: Rand
Editor: Ahmad/OborMksr


