MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar Raya mengambil langkah tegas di Pasar Kalimbu. Sebanyak 69 lods dan kios resmi disegel karena menunggak pembayaran sewa selama bertahun-tahun. Bahkan, sebagian lods itu kini sudah beralih fungsi jadi tempat tinggal!
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh. Jaenul, S.Sos saat apel pagi di lokasi pasar, Selasa (27/5/2025).
“Dari data kami, 69 lods di Pasar Kalimbu nunggak bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah jadi hunian,” ujar Jaenul.

Tunggakan para penyewa ini bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta, dan sudah berlangsung hingga 10 tahun. Penyegelan ini dilakukan sesuai aturan Perda No. 12 Tahun 2004 dan Perwali No. 01 Tahun 2004.
Jaenul menjelaskan, penyegelan ini sifatnya sementara. Pedagang diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tunggakan.
Jika tidak ada itikad baik, maka lods bisa diambil alih dan diberikan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
“Intinya, kami ingin pasar ini tertib dan fungsinya kembali seperti semula. Lods seharusnya tempat jualan, bukan tempat tinggal,” tegas Jaenul.
Dalam kegiatan ini, Perumda Pasar dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Bontoala, Babinsa, serta dihadiri Lurah Wajo Baru dan Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto.
Semoga langkah ini jadi peringatan buat pedagang lain agar lebih tertib dan segera menyelesaikan kewajiban. (*)

