TORAJA – Kebijakan mutasi dan demosi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Toraja menuai sorotan tajam.
Natalia Josi Batara dan Marten Girik Allo, keduanya ASN dengan rekam jejak jabatan struktural yang stabil, tiba-tiba mengalami penurunan jabatan secara drastis tanpa dasar pelanggaran yang jelas.
Saat ini, dugaan maladministrasi dalam proses tersebut sedang diselidiki oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Natalia yang sebelumnya menjabat Kabid Pengendalian Pencemaran dan Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, kini dialihkan ke posisi Kasubag Program dan Evaluasi di Dinas Perhubungan.
Sementara Marten, yang semula menjabat Sekretaris Dinas Informatika dan Persandian, kini ditempatkan sebagai Kepala Sub Bidang Bela Negara di Badan Kesbangpol.
Keduanya mengalami penurunan eselon dan tanggung jawab yang signifikan, tanpa proses evaluasi kinerja atau teguran tertulis sebelumnya.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan daerah, bertentangan dengan prinsip meritokrasi serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan dari Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudy Andi Lolo, yang menyebut demosi dilakukan sesuai peraturan, justru dianggap tidak menjawab akar persoalan yang dipersoalkan para ASN.
Pemerhati pemerintahan dan birokrasi publik, Dr. Andi Basri, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang membahayakan profesionalisme ASN.
“Jika tidak ada pelanggaran disiplin atau evaluasi kinerja yang objektif, maka tindakan demosi seperti ini tidak hanya cacat etika birokrasi, tapi juga rawan melanggar aturan hukum,” ujarnya pada Selasa (27/05/25)
Lebih lanjut, Andi Basri mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan jabatan struktural harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PP ini ditegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, termasuk kepala perangkat daerah dan pejabat tinggi lainnya, wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pembagian tugas yang jelas berdasarkan kompetensi.
Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ juga menekankan perlunya konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dalam proses pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah serta pemberhentian dan mutasi pejabat Inspektorat.
Jika langkah ini diabaikan, maka kebijakan mutasi dan demosi tersebut berpotensi melanggar prosedur administratif.
“Adanya SE Mendagri ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat pun menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam mutasi pejabat inspektorat.”
“Maka patut dipertanyakan apakah Pemkab Tana Toraja telah mengikuti mekanisme ini secara benar,” kata Andi Basri.
Kondisi ini memperkuat asumsi bahwa demosi terhadap Natalia dan Marten bukan hanya maladministrasi biasa, tetapi bisa menjadi cerminan praktik penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi daerah.
Jika dibiarkan, praktik ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat reformasi birokrasi dan mengancam independensi ASN.
Keberanian kedua ASN melapor ke Ombudsman RI adalah langkah penting untuk menguji transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di daerah.
Proses pemeriksaan yang saat ini berlangsung diharapkan tidak hanya menyasar prosedur administratif, tetapi juga menelusuri motivasi di balik kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tekanan politik atau konflik kepentingan.
Publik berharap Ombudsman bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran, dan mendorong pemulihan hak ASN yang terdampak.
Karena pada akhirnya, birokrasi yang sehat hanya akan terwujud bila seluruh kebijakan didasarkan pada aturan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik kekuasaan yang abusif.
Laporan: tim
Editor: Redaksi OborToraja


