OborNews – KETUA UMUM Partai NasDem, Surya Paloh, melontarkan kritik tajam terhadap penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia menilai terminologi tersebut harus diperjelas demi transparansi publik.
“OTT itu mestinya peristiwa di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar hukum. Kalau pemberinya di Sumatera Utara, penerimanya di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” sindir Surya saat membuka Rakernas I NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8).
Surya meminta Fraksi NasDem di Komisi III DPR memanggil KPK untuk mengurai definisi OTT yang dianggapnya tidak tepat. Menurutnya, penggunaan istilah yang keliru justru membingungkan masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan.

Ia menegaskan NasDem tetap konsisten mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses hukum tidak diawali dengan “drama” politik.
“NasDem sedih, ada drama dulu, baru penegakan hukum. Setelah itu berharap amnesti. Itu tidak bagus,” ujarnya.
Surya juga mempertanyakan hilangnya penerapan asas praduga tak bersalah di Indonesia.
“Apakah asas praduga tidak bersalah sudah tidak laku lagi di negeri ini?” tanyanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT di tiga wilayah: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar, bersumber dari DAK. Abdul Azis diduga meminta commitment fee 8% atau sekitar Rp9 miliar dari vendor proyek.
KPK membantah penangkapan Abdul Azis dilakukan dengan drama.
“Kami akan jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya supaya publik bisa menilai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Laporan: Chris
Editor: OborJkt

