Kanit regident samsat kabupaten Takalar provinsi sulawesi selatan Iptu Nelty Ershi menjelaskan dengan tegas, atas tudingan yang di tujukan pada samsat Takalar, “itu tidak benar jika ada pungutan seperti itu di samsat yang dipimpinnya”.
“Berkas diproses dengan Persyaratan dan kelengkapan Dokumen dan biayanya Sesuai Penghasila Negara Bukan Pajak (PNBP) , saya berharap kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya, atau ingin mengurus balik nama, mutasi masuk dan keluar serta kehilangan STNK atau BPKB, saya menganjurkan agar datang langsung ke kantor samsat Takalar, jangan melalui perantara atau calo, agar tidak ada biaya tambahan yang timbul”.
“Kami melayani masyarakat di kantor samsat Takalar, sesuai yang telah di atur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP”.


Sekali lagi saya tegaskan kepada para pembayar pajak kendaraan bermotor, agar datang langsung kekantor samsat sesuai alamat kendaraan, jangan melalui perantara tegas Iptu Nelty saat ditemui di salah satu warkop daerah makassar. (Tim-investigasi-oborbangsa)

