MAKASSAR– Hj Nursanti, seorang tokoh yang kini menjadi sorotan publik, merasa terpukul dengan pemberitaan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Status DPO tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Namun, Hj Nursanti menilai bahwa pemberian status DPO tersebut terkesan dipaksakan.
“Status DPO itu terkesan dipaksakan. Saya memang mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, tapi itu karena kondisi saya yang sedang sibuk-sibuknya di tahapan pilkada, (Sinjai)” ujar Hj Nursanti saat dihubungi via telepon, pada Rabu (26/2/2025). Malam.
Hj Nursanti juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya sedang bersembunyi.
Menurutnya, ia tidak pergi ke mana-mana dan tetap berada di tempat tinggalnya.
“Saya tidak kemana-mana, saya diam di rumah. Saat ini saya sedang mempersiapkan pembelaan hukum untuk kasus ini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya tidak seperti yang diberitakan oleh media.
Hj Nursanti berjanji akan mengadakan jumpa pers dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan lengkap terkait duduk perkara kasus ini.
“Saya akan jelaskan duduk persoalannya agar tidak terjadi salah paham. Saya juga berasal dari keluarga besar Polri, jadi saya paham betul prosedur hukum yang sedang saya hadapi,” ucapnya.
Hj Nursanti berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum semua fakta terungkap.
Ia juga meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Saya yakin kebenaran akan terungkap. Saya akan kooperatif dengan proses hukum, tapi saya juga punya hak untuk membela diri,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Polda Sulsel belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait pernyataan Hj Nursanti.
Kasus ini masih terus diselidiki, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
(Laporan Redaksi OborMks)


