GOWA — Hampir 295 ribu pelanggan listrik tercatat di Kabupaten Gowa pada 2024. Dari aktivitas penggunaan listrik itulah muncul penerimaan pajak penerangan jalan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam dokumen pemerintah daerah, penerimaan pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp46,6 miliar. Realisasinya bahkan tercatat mencapai Rp50,26 miliar, atau 107,85 persen dari target.
Namun, angka tersebut menyisakan pertanyaan: sejauh mana uang yang dipungut dari aktivitas listrik masyarakat benar-benar dapat ditelusuri sampai ke kas daerah dan penggunaannya?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik ketika melihat riwayat pembayaran listrik di lingkungan pemerintah sendiri.
Pada 29 September 2023, kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa diberitakan disegel PLN karena menunggak pembayaran listrik. Nilai tunggakannya sekitar Rp3,6 juta, terkait tagihan Agustus 2023. Penyegelan tersebut bahkan disebut mengganggu aktivitas pelayanan kantor.
Artinya, setidaknya satu SKPD di Kabupaten Gowa tercatat pernah mengalami penyegelan oleh PLN akibat tunggakan listrik.
Fakta ini memang tidak otomatis berkaitan dengan penerimaan pajak penerangan jalan. Namun, ia membuka pertanyaan berbeda mengenai tata kelola pembayaran listrik pemerintah daerah:
Bagaimana mekanisme pembayaran rekening listrik SKPD berjalan, sementara pemerintah daerah pada saat yang sama mencatat penerimaan pajak penerangan jalan hingga Rp50,26 miliar?
Dan berapa yang kemudian digunakan pemerintah untuk membayar rekening listrik, termasuk kebutuhan penerangan jalan?
Untuk menjawabnya, data PLN, Bapenda, BPKAD, RKUD, dan realisasi belanja PJU harus dipertemukan.
Sebab Rp46,6 miliar adalah target, sedangkan Rp50,26 miliar merupakan realisasi yang tercantum dalam dokumen pemerintah. Angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan jejak setiap transaksi.
Sementara itu, angka sekitar Rp3,88 miliar per bulan hanyalah rata-rata dari target tahunan Rp46,6 miliar, bukan bukti bahwa PLN mentransfer nominal tersebut setiap bulan.
Sejauh penelusuran ini, belum ada bukti cukup untuk menyatakan uang pajak tersebut masuk rekening pribadi atau rekening “siluman”.
«Dari sekitar 295 ribu pelanggan listrik di Gowa, berapa pajak yang sebenarnya dipungut, berapa yang masuk kas daerah, berapa yang digunakan membayar listrik pemerintah dan PJU, serta apakah seluruh angka tersebut dapat direkonsiliasi?»
Masyarakat berharap jejak uang lampu jalan kabupaten Gowa harus dibuka, bukan melalui asumsi, tetapi melalui bukti transaksi. (Tim-oborbangsa)

