JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, Selasa (3/11/2026).
Penyidikan mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026. Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) diduga digunakan tanpa melalui mekanisme verifikasi dan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, organisasi masyarakat, hingga aktivis. Namun, daftar 43 nama yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan sebagai daftar resmi target penyadapan.
Dampak politik kasus ini semakin nyata. Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026). Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) KSP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Meski demikian, motif serta tujuan penyadapan masih menunggu hasil penyidikan.
Di tengah perkembangan tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional. Ia mengingatkan agar perebutan kekuasaan tidak mengorbankan moralitas dan meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
Kasus ini kini tidak sekadar menjadi persoalan dugaan pelanggaran teknologi informasi. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan privasi, pengawasan institusi keamanan, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Ujian sesungguhnya terletak pada transparansi penyidikan: siapa yang bertanggung jawab, apa motif di balik dugaan penyadapan, dan apakah instrumen negara telah digunakan di luar kepentingan hukum?
Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Red-oborbangsa)

