RANTEPAO – Peluang generasi muda untuk mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat semakin terbuka. Kebijakan baru penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AD Tahun Anggaran 2026 menaikkan batas usia maksimal calon prajurit dari 22 menjadi 26 tahun.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Komandan Kodim 1414/Tana Toraja, Letkol Inf. Armal, S.H., M.I.P., kepada jajaran pemerintah kecamatan dan desa di Gedung Art Center, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (2/11/2026).
Dalam sosialisasi yang berlangsung bersamaan dengan rapat koordinasi optimalisasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) itu, Armal menjelaskan bahwa perubahan persyaratan tersebut merupakan kebijakan pimpinan TNI untuk membuka kesempatan lebih luas bagi generasi muda yang ingin menjadi prajurit.
Selain batas usia maksimal 26 tahun, persyaratan tinggi badan minimal juga disampaikan, yakni 163 sentimeter untuk calon Bintara dan 158 sentimeter untuk calon Tamtama.
Dandim berharap pemerintah daerah, camat, lurah, kepala lembang, hingga kepala dusun turut mengambil peran dalam menyebarluaskan informasi penerimaan tersebut, terutama kepada pemuda di wilayah pelosok.
Perluasan batas usia ini menjadi peluang bagi generasi muda yang sebelumnya terkendala persyaratan umur. Namun, kesempatan tersebut tetap harus diikuti dengan kesiapan fisik, mental, administrasi, dan kemampuan menghadapi seluruh tahapan seleksi.
Melalui sosialisasi ini, Kodim 1414/Tana Toraja berharap semakin banyak pemuda Toraja Utara memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengikuti proses rekrutmen prajurit TNI AD. (Albert-oborbangsa)

