MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka setelah mengantongi bukti baru berupa hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
Penetapan pada 1 September 2026 tersebut didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru. BPKP Perwakilan Sulsel melalui laporan audit tertanggal 22 Juni 2026 menyatakan terdapat kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss) sebesar Rp52,4 miliar.
Namun, persoalan ini tidak sekadar menyangkut angka kerugian negara. Pengadaan yang semestinya mendukung produktivitas petani justru diwarnai temuan bibit rusak, busuk, hingga gagal tumbuh di sejumlah wilayah, termasuk Wajo dan Sinjai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang menggunakan anggaran publik dapat berujung pada bibit yang tidak layak tanam?
Kejati Sulsel menegaskan penetapan kembali Bahtiar telah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk rekayasa. Bukti audit BPKP serta keterangan ahli keuangan negara disebut menjadi dasar baru yang sebelumnya belum tersedia saat penetapan tersangka pertama pada Maret 2026.
Kini, perkara tersebut bukan hanya menjadi ujian bagi proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Sebab, di balik proyek pengadaan bibit nanas, terdapat kepentingan petani yang seharusnya menerima manfaat, bukan justru menanggung dampak kegagalan program. (Red-oborbangsa)

