JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang yang memasuki tahap pembacaan replik dan duplik, tim kuasa hukum Hasto menyerang balik tudingan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyebut bukti utama kasus ini cacat prosedural dan tidak sah secara hukum.
Fokus serangan kuasa hukum tertuju pada Call Data Record (CDR) yang digunakan KPK sebagai alat bukti untuk menjerat Hasto.
Menurut pengacara Ronny Talapessy, data CDR yang dipakai KPK tidak pernah melalui proses audit digital forensik yang semestinya.
“Kalau CDR itu hanya dimasukkan dalam flashdisk tanpa ada jejak forensik digital, lalu siapa yang jamin data itu asli? Bukti itu harusnya dikesampingkan. Jika alat bukti utama gugur, maka seluruh perkara perintangan penyidikan juga gugur dengan sendirinya,” tegas Ronny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini diamini pengacara lain, Maqdir Ismail. Ia menyoroti kejanggalan teknis dalam isi CDR, seperti perubahan lokasi dalam waktu satu detik, hingga durasi perjalanan yang tidak masuk akal secara logis.
“Masa dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang cuma satu detik? Dari Kantor PDIP ke PTIK dalam 15 menit padahal itu harusnya butuh waktu lebih dari setengah jam. Ini jelas-jelas ada yang keliru dalam data tersebut,” kata Maqdir dengan nada tajam.
Pihaknya bahkan menghadirkan ahli digital forensik dari Universitas Indonesia yang menyatakan ada anomali dalam data tersebut, yang seharusnya membuat hakim meragukan validitasnya.
KPK: Bukti Kami Sah, Disita Sesuai Prosedur
Namun jaksa dari KPK tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa CDR diperoleh dari operator resmi dengan berita acara penyitaan yang sah. Data itu kemudian diekstraksi dan dianalisis oleh tim ahli forensik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua penyitaan dilakukan resmi, disertai berita acara, dan dicantumkan dalam surat tuntutan. Dalil pembelaan yang menyebut data tidak sah hanyalah asumsi yang tidak berdasar,” tegas jaksa KPK dalam sidang.
KPK juga mengingatkan bahwa argumentasi pembelaan cenderung mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan sejak awal dan terkesan menggiring opini publik seolah Hasto menjadi korban kriminalisasi.
Taruhannya: Gugur atau Lanjut?
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka buron Harun Masiku. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, jika hakim menganggap bukti utama berupa CDR tidak sah, maka perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hasto berpotensi gugur secara total.
“Jangan sampai pengadilan melegalkan barang bukti yang tidak jelas asal usul dan keasliannya. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya dengan file flashdisk,” tegas Ronny.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan tetap melanjutkan perkara ini atau menghentikannya karena cacat bukti.
Hasto dalam posisi genting. Tapi KPK juga harus bersiap jika alat bukti pamungkasnya terbukti tak sah.
Laporan: Chris
Editor : OborJkt