SUNGGUMINASA — Aksi penimbunan Danau Mawang di Kabupaten Gowa kembali menghebohkan publik dan memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan ekologi di wilayah tersebut.
Dugaan praktik mafia tanah yang menimbun kawasan danau yang menjadi identitas ekologis penting bagi masyarakat Gowa itu kini menjadi sorotan luas di berbagai media dan jagat maya, Senin (13/10/2025).
Dari pantauan lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas penimbunan terlihat dilakukan secara masif dengan tujuan memperluas daratan di sekitar kawasan danau.

Polisi dari Polres Gowa dikabarkan telah turun langsung ke lokasi, memasang garis polisi (police line), dan mengamankan operator alat berat di tempat kejadian.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, dalang utama penimbunan tersebut diduga kuat telah melarikan diri.
Aktivis HMI, Hidayat, mengecam keras praktik tersebut dan menyebut tindakan mafia tanah itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan hidup.
“Ini bukan lagi soal kepemilikan lahan, tapi soal masa depan ekologi Gowa. Semua pihak, terutama aparat penegak hukum, tidak boleh tutup mata. Kejar sampai dapat pelakunya,” tegas Hidayat kepada wartawan.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa yang telah bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat, namun menegaskan bahwa proses hukum harus terus dikawal hingga dalang utama tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan tetap memantau perkembangan kasus ini. Jangan biarkan ada permainan hukum yang menutup-nutupi kejahatan lingkungan ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh stakeholder di Gowa untuk memperketat pengawasan terhadap kawasan lindung dan aset lingkungan hidup yang rentan disalahgunakan oleh oknum berkepentingan.
Laporan: pen

