MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan perampasan sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Panakkukang, Makassar, menjadi sorotan setelah korban mempertanyakan perubahan pasal dalam dokumen perkara dan belum adanya informasi lanjutan mengenai hasil kajian ulang laporan.
Teuku Darryl Alibasyah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panakkukang pada 10 September 2026. Dalam tanda penerimaan laporan, perkara tercatat sebagai dugaan perampasan. Namun, surat perkembangan hasil penyelidikan menyebut dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP.
“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan perampasan, tetapi surat klarifikasi yang datang menyebut pemerasan,” ungkap Darryl, Kamis (29/10/2026).
Menurut Darryl, sepeda motor senilai sekitar Rp21 juta itu diambil dari rumah mertuanya di Jalan Pampang sekitar pukul 01.00 Wita. Ia mengaku tidak pernah menyerahkan kunci remote ataupun memberikan izin kepada terlapor untuk membawa kendaraan tersebut.
Paman korban, Revin, meminta penyidik menjelaskan dasar penerapan pasal berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia.
“Kami tidak meminta pasal dipaksakan. Kami meminta fakta diperiksa secara menyeluruh. Mengapa laporan dugaan perampasan kemudian disebut pemerasan? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan pasal yang dicantumkan telah disesuaikan dengan laporan korban. Ketika ditanya mengenai belum dilakukannya penahanan, penyidik turut mempersoalkan bukti kepemilikan kendaraan. Menurut keluarga, motor tersebut tercatat atas nama kakak korban dan masih dalam masa cicilan.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, menyatakan akan mengkaji ulang laporan tersebut. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), keluarga mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil kajian itu.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penerapan pasal, status kepemilikan kendaraan, dan perkembangan penyelidikan. Penjelasan resmi dari penyidik diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Darryl berharap motornya dapat kembali dan laporannya diproses sesuai hukum.
“Saya tidak pernah memberikan motor itu. Saya hanya ingin motor saya kembali dan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya. (Red-oborbangsa)

