JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024.
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

“Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra.
Setyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perlengkapan ruang tamu dan kamar tidur di rumah jabatan anggota DPR, dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, Indra sempat mengungkapkan bahwa lebih dari 50% rumah jabatan anggota DPR mengalami kerusakan pada bagian atap, sehingga sering bocor saat hujan. Pernyataan ini disampaikannya pekan lalu.
Di sisi lain, rencana penggantian fasilitas rumah jabatan dengan tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 menuai kontroversi.
Analis Kebijakan Publik dari FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Pemberian tunjangan perumahan bulanan dapat berisiko lebih mahal dibandingkan dengan memelihara rumah jabatan anggota DPR,” ungkap Tubagus.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam menentukan besaran tunjangan, serta perlunya keterbukaan terkait alokasi anggaran dan mekanisme evaluasi tunjangan.
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR.
(Laporan: OborJkt)

