MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Provinsi Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali mengemuka dan menyedot perhatian publik.
Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas makin menguat, terlebih setelah muncul kabar adanya saksi penting yang tiga kali mangkir dari persidangan.
Perkara yang telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sejak Mei 2025 itu melibatkan sembilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejati Sulsel.
Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya sudah disidangkan, sementara dua lainnya masih tertunda satu karena alasan kesehatan dan satu lagi dikabarkan akan memasuki tahap II pada 15 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan perkembangan tersebut.
“Intinya sudah ada tujuh terdakwa yang menjalani persidangan di pengadilan,” ungkapnya baru-baru ini.

Meski sidang sudah berlangsung sejak Mei, perkembangan kasus ini justru terkesan stagnan.
Publik mempertanyakan sikap Kejati yang belum juga mengambil langkah hukum terhadap saksi yang tidak kooperatif, apalagi setelah kasus ini kembali mencuat usai aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel dan Kejari Makassar pada 5 Mei 2025 lalu.
Nama Wakil Bupati Gowa bahkan ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Di media sosial, beredar informasi bahwa ia telah tiga kali tidak hadir dalam panggilan sidang sebagai saksi.
Meskipun belum ada klarifikasi resmi, absennya pejabat publik ini kian menimbulkan spekulasi dan kecaman.
Aktivis anti-korupsi Nurhidayatullah angkat suara. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat atau menghambat jalannya proses hukum, apalagi sudah mangkir tiga kali dari pengadilan, harus dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang benar Wakil Bupati Gowa sudah tiga kali mangkir, maka Kejati Sulsel harus segera bertindak. Kepastian hukum tidak boleh ditawar, siapa pun orangnya. Kalau terbukti menghambat proses hukum, harus ditindak tegas,” tegasnya. Pada Rabu (16/07/25)
Ia juga mengkritik hilangnya sejumlah pemberitaan terkait kasus ini dari media sosial.
“Saya coba cek ulang, beberapa konten berita sudah hilang. Entah ditakedown atau bagaimana. Tapi hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.”

“Bicara hukum itu bukan soal siapa, tapi soal apa perbuatannya. Kalau salah, ya harus ditindak. Tanpa tebang pilih,” tutupnya.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam. Kejati Sulsel kini dituntut menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Laporan: Iwan
Editor: OborSulsel



