MAKASSAR – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang senilai Rp7,4 miliar memanas di Pengadilan Negeri Makassar.
Darmawangsyah Muin yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Gowa kembali menjadi sorotan setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan sebagai saksi kunci.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah secara resmi mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke majelis hakim.
Hal ini merespons absennya Darmawangsyah dalam sidang yang menyidangkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti.
“Ini sudah masuk kategori obstruction of justice. Keterangannya sangat vital karena dia disebut dalam dakwaan sebagai pengurus proyek,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (16/7/2025).
Nama Darmawangsyah tercantum dalam dakwaan sebagai pengurus teknis proyek yang diduga aktif sejak 2020–2021, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel.
Hal itu menimbulkan pertanyaan serius terkait benturan peran antara fungsi legislasi dan eksekusi.
Lebih janggal lagi, dokumen penunjukan Darmawangsyah sebagai pengurus proyek tidak ditemukan baik di arsip DPRD maupun Setda Sulsel.
Sumber penyidik menyebut kondisi ini sebagai anomali administratif yang bisa membuka tabir lebih besar soal aliran dana.
Koordinator Sulsel Corruption Watch, Hidayatullah, menilai bolosnya Darmawangsyah bukan hal kebetulan.
“Ada yang ditunggangi. Jangan anggap publik bodoh. Kenapa dokumen penunjukan hilang? Siapa yang angkat dia jadi pengurus proyek? Apakah fee proyek mengalir ke petinggi lain? Ini bukan sekadar bolos, ini strategi bungkam hukum,” tegasnya.
Hidayatullah bahkan menyebut jika pemanggilan paksa ini gagal, maka jelas bahwa hukum di Sulsel hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke kekuasaan.
Kejati Sulsel mengajukan langkah paksa berdasarkan Pasal 221 KUHP, namun prosesnya tidak mudah. Status Darmawangsyah sebagai kepala daerah bisa memicu dinamika politik, termasuk potensi konflik antara eksekutif dan legislatif di Gowa.
Kuasa hukumnya pun disebut sedang menyiapkan eksepsi hukum berdasar “konflik tugas daerah.”
Terdakwa:
Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Tahun 2020.
Rekanan:
Ong Ongianto Andres, Direktur PT Aiwondeni Permai.
Saksi Kunci:
Ir. Darmawangsyah Muin, M.Si – Wakil Bupati Gowa, eks anggota DPRD Sulsel, tercatat dalam dakwaan sebagai pengurus proyek.
Nilai Kontrak & Kerugian Negara:
Proyek Jalan Sabbang–Tallang memiliki nilai kontrak Rp198 miliar dari APBD Sulsel 2020. Namun, realisasi fisik hanya 40%, dan kerugian negara mencapai Rp7.456.989.270,82 berdasarkan hasil audit BPKP No. PE.03.03/SR-916/PW21/5/2023. Modus utamanya diduga berupa mark-up harga material hingga 300%.

Majelis Hakim diberi tenggat waktu 3×24 jam untuk memutuskan permohonan paksa tersebut.
Jika disetujui, aparat kepolisian akan diberi kewenangan menjemput langsung Darmawangsyah dari Kantor Bupati Gowa dan menghadirkannya ke sidang lanjutan.

“Rakyat butuh keadilan, bukan skenario elit. Kami akan turun ke jalan bila panggilan paksa ini mandek,” tutup Hidayatullah dengan nada keras.
Oleh Tim Investigasi OborBangsa | Makassar, 18 Juli 2025



